Idul Fitri 1442
Arti Minal Aidin Wal Faidzin Ternyata Bukan Mohon Maaf Lahir dan Batin, Yang Tepat Ucapan Ini
Ucapan Minal Aidin Wal Faidzinternyata bukan berarti minta maaf lahir dan batin, kalimat itu memiliki arti dan makna yang lain
Khasan melanjutkan, taqobalallahu minna wa minkum taqobbal ya karim adalah bentuk doa.
Dalam doa itu, kita mendoakan orang yang disebutkan atau yang didoakan itu.
"Taqobalallahu minna wa minkum taqobbal ya karim. Ini adalah bentuk doa di mana kita mendoakan orang yang kita sebutkan atau yang kita doakan itu."
"Semoga amal baiknya diterima oleh Allah dan Yang Maha Karim."
"Kemudian ja’alanaallaahu wa iyyaakum minal ‘aaidin wal faaiziin, ini adalah doa semoga kita semuanya dijadikan menjadi orang-orang yang minal ‘aaidina, orang-orang yang kembali kepada kebaikan."
"Kembali kepada kesucian, kembali kepada fitrah. Dan wal faaiziin, itu menjadi bagian orang-orang yang beruntung," tutur Khasan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa ucapan minal aidin wal faidzin berarti doa agar kita menjadi bagian orang-orang yang kembali kepada hal-hal yang baik, kepada kesucian dan menjadi orang yang beruntung.
"Maka sebenarnya kalau kita tarik dari minal aidin wal faaidzin ini adalah doa agar kita menjadi bagian orang-orang yang kembali kepada hal-hal yang baik."
"Kembali menjadi orang yang lebih baik, kembali kepada kesucian, kembali kepada fitrah kita, dan semoga kita menjadi orang-orang yang beruntung di kemudian hari."
"Makanya memang ucapan ini dengan kata sambung yang sering dipakai, seolah-olah artinya adalah mohon maaf lahir dan batin," kata dia.
Kemenag Tetapkan 1 Syawal pada Kamis, 13 Mei 2021
Pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Keputusan itu diambil setelah Kemenag menggelar Sidang Isbat pada Selasa (11/5/2021)
“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H di kantor Kemenag Jakarta.
Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal.