Berita Kalteng
Nekat Langgar Larangan Pawai Takbiran Keliling di Jalan Raya di Kalteng, Ini Sanksinya
Polda Kalteng siapkan personelnya antisipasi warga yang nekat melakukan pawai keliling takbiran abaikan aturan protokol kesehatan.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA- Polda Kalteng siapkan personelnya antisipasi warga yang nekat melakukan pawai takbiran keliling abaikan aturan protokol kesehatan.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling karena dinilai rawan terjadi penyebaran Covid-19 karena adanya kerumunan massa.
Kementerian Agama telah menegaskan, melarang melaksanakan takbir keliling untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.
Keputusan tersebut juga akan dilaksanakan oleh Polda Kalteng yang melarang adanya pawai takbiran keliling dilakukan di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pengedar Narkoba Kalteng Gunungmas Diringkus, Barbuk Disita 0,5 Kg Sabu, Melayani Transaksi di Rumah
Baca juga: Langgar Aturan Jam Malam, Sebanyak 10 Kafe dan THM di Palangkaraya Kalteng Dibubarkan
Baca juga: Polres Kotim Siagakan Personel Pengamanan Dua Agenda Hari Besar Keagamaan di Kabupaten Kotim
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Selasa (11/5/2021) menegaskan, akan ada sanksi pembubaran yang nantinya dilakukan petugas.
“Takbir hari raya masih bisa dilakukan di rumah maupun masjid lingkungan. Sedangkan takbir keliling tidak diperbolehkan, karena melibatkan orang banyak dan kerumunan, rawan penyebaran virus corona,”ujarnya.
Pelarangan takbir keliling berlaku baik di Kota Palangkaraya maupun seluruh kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah, karena saat ini tingkat penyebaran covid-19 di Kalteng masih tergolong tinggi.
"Kami juga akan memberi sanksi melanggar Protokol kesehatan, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika ada yang melanggar," tegas Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.
(tribunkalteng.com / faturahman)