Idul Fitri 1442 H

Bacaan di Antara Takbir Berikut Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah, Masjid dan Lapangan

Berikut bacaan di antara takbir, niat dan tata cara Sholat Idul Fitri di rumah, masjid dan lapangan

Editor: Dwi Sudarlan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Idul Fitri 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut bacaan di antara takbir, niat dan tata cara Sholat Idul Fitri di rumah, masjid dan lapangan yang beberapa hari lagi dikerjakan umat islam setelah 30 hari puasa Ramadhan.

Sholat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah, masjid, atau lapangan baik secara sendiri/munfarid maupun berjamaah.

Sholat Idul Fitri adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan umat muslim pada pagi hari saat Hari Raya Idul Fitri.

Pada Lebaran 2021, umat Islam diimbau untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah terutama yang berada di zona merah dan zona oranye.

Sementara di zona hijau dan kuning, Sholat Ied atau Sholat Id dapat diadakan di masjid dan lapangan, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Kabar Gembira, Arab Saudi Pastikan Gelar Ibadah Haji 2021, Bagaimana Jemaah Calon Haji Indonesia?

Baca juga: 7 Hal Ini Disunnahkan Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Sholat Id, Termasuk Lewat Jalan Berbeda

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tidak Bareng, Kelompok Ini Lebih Cepat Dibanding Muhammadiyah

Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun lalu, sholat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.

Bila dilakukan secara berjemaah, maka jumlah jemaah yang melaksanakan Sholat Ied minimal empat orang.

Rinciannya, satu orang menjadi imam dan tiga lainnya makmum.

Selain itu, setelah Ied di rumah, khatib bisa melaksanakan khotbah.

Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

Pun jika dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri berjemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka boleh dilakukan tanpa khotbah.

Bila shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka tidak perlu ada khotbah.

Adapun tata cara Sholat Ied di rumah sama seperti pelaksanaan sholat Ied di lapangan atau masjid.

Berikut tata cara Sholat Idul Fitri berjemaah di rumah:

1. Sebelum sholat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat sholat idul fitri.

Lafaz niat sholat Idul Fitri sebagai makmum adalah:

اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى

Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.

Sementara bila jadi imam, lafaz niat sholat Idul Fitri adalah:

اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا للهِ تَعَالَى

Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini imaaman lillaahi ta’aalaa

Artinya: Saya niat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam karena Allah Taala.

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar.

Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan.

Di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam) dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar.

Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada Tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Baca juga: Tidak Bisa Mudik Saat Orang Tua Meninggal, Berikut Niat, Tata Cara dan Doa Sholat Hadiah

Baca juga: Doa Menjenguk Orang Sakit yang Dibaca Rasulullah SAW dan Amalan Agar Segera Sembuh dari Penyakit

Bagi yang ingin tetap melaksanakan khotbah Idul Fitri berikut panduannya: 

1. Khotbah Idul Fitri hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan sholat Idul Fitri.

2. Khotbah Idul Fitri dilaksanakan dengan dua khotbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khotbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khotbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khotbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

c. Membaca sholawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Membaca ayat Al-Quran

5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

c. Membaca shalawat Nabi SAW antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Mendoakan kaum muslimin

Baca juga: Tak Mau Menyerah, KKB Papua Siapkan Pasukan Surgawi Hadapi Serangan Pasukan Setan Milik TNI

Baca juga: Amalkan Doa Nabi Syuaib, Insya Allah Perselisihan Anda dengan Orang Lain Berakhir Baik

Panduan Sholat Idul Fitri dari Kemenag

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) merilis panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri, 1 Syawal 1442 H/2021.

Berikut panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri dari Kemenag:

1. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Shalat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Silahturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Terakhir disebutkan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tata Cara Shalat Idul Fitri, Lengkap dengan Bacaan di Sela-sela Takbir hingga Niat 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved