Ramadhan 2021

6 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Fitri, Dari Makan Kurma, Takbir Hingga Berhias

Berikut adalah 6 amalan sunnah yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah menunaikan Sholat Idul Fitri, dari makan kurma, takbir hingga berhias

Editor: Dwi Sudarlan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Idul Fitri 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut adalah 6 amalan sunnah yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah menunaikan Sholat Idul Fitri, dari makan kurma, takbir hingga berhias

Hari Raya Idul Fitri 2021, 1 Syawal 1442 Hijriyah tinggal menghitung hari adapun ibadah sunnah pertama di Hari Raya Idul Fitri adalah Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied.

Sebelum melaksanakan Sholat Idul Fitri, Rasulullah SAW menganjurkan untuk melakukan sejumlah amalan sunnah agar menambah pahala di 1 Syawal 1442 H.

 1. Mandi Sebelum Berangkat Sholat Ied

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa jumhur ulama’ sepakat tentang kesunnahan mandi sebelum berangkat untuk melaksanakan sholat Idul Fitri.

Alasan yang menjadi sebab disunnahkannya mandi pada hari Jumat dan atau kesempatan lainnya saat kaum muslimin berkumpul secara umum, juga terdapat pada sholat Id, bahkan boleh jadi pada sholat Idul Fitri alasan itu lebih kuat.

Baca juga: Kapan Idul Fitri 2021? Muhammadiyah Sudah Tetapkan, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Keluarga dan Doa Orang yang Menerimakan

Baca juga: Malam Jumat Terakhir Ramadhan 2021, Amalkan Surah Yasin Ada Balasan Tidak Terduga Besarnya

2. Makan Sebelum Sholat Idul Fitri

Salah satu sunnah di hari Idul Fitri adalah tidak berangkat sholat sebelum memakan, sebaiknya beberapa butir kurma.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Sahabat Anas bin Malik, dia berkata, ‘Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari Idul Fitri sebelum memakan beberapa butir kurma, dan dia memakannya dengan jumlah ganjil.” (HR. Bukhari)

Tak harus kurma, hendaknya umat Muslim yang hendak Sholat Ied harus memakan sesuatu untuk mengisi perut.

3. Bertakbir di Hari Idul Fitri Lebih Keras dari pada Idul Adha

Ini termasuk sunnah yang agung pada hari Ied, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Dari Walid bin Muslim dia berkata, ‘Aku bertanya kepada Al-Auzai dan Malik bin Anas tentang mengeraskan takbir pada dua Hari Raya.’ Mereka berdua menjawab, ‘Ya, dahulu Ibnu Umar mengeraskan takbir pada hari Idul Fitri hingga imam datang.”

Terdapat riwayat shahih dari Abu Abdurrahman As-Silmi, dia berkata, ‘Mereka para hari Idul Fitri lebih keras dibanding Idul Adha) Waki’ berkata, ‘Yang dimaksud (keras) adalah bertakbir.’ (Lihat Irwa’ul Ghalil 3/122).

Sedangkan Imam Daruquthni meriwayatkan bahwa Ibnu Umar apabila berangkat untuk shaat Idul Fitri dan Idul Adha, bersungguh-sungguh untuk bertakbir hingga tiba ke tempat shalat, kemudian dia terus bertakbir hingga imam datang.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Az-Zuhri, dia berkata, ‘Orang-orang bertakbir pada hari Id hingga mereka keluar dari rumah-rumah mereka hingga ketika mereka mendatangi tempat shalat dan hingga imam datang.

Apabila imam telah datang, mereka semua diam, jika imam bertakbir, merekapun bertakbir.

Ibnu Syihab Az-Zuhri rahimahullah berkata, ‘Dahulu orang-orang bertakbir sejak mereka keluar dari rumah-rumah mereka hingga datangnya imam (ke tempat sholat untuk memulai shalat).

Waktu takbir dalam shalat Idul Fitri dimulai sejak malam Id hingga imam masuk (ke tempat shalat) untuk melakukan sholat Ied.

4. Saling Memberi Ucapan Selamat

Termasuk adab pada hari Idul Fitri adalah saling memberikan ucapan selamat yang baik satu sama lain antar sesama.

Seperti ungkapan, taqabbalallahu minna wa minkum atau Idun Mubarak.

Dari Jubair bin Nafir, dia berkata, ‘Para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, apabila berjumpa pada hari Id, mereka satu sama lain saling mengucapkan, taqabbalallahu minna wa minka.’ Ibnu Hajar berkata, sanadnya hasan (Fathul Bari, 2/446).

5. Berhias Pada Dua Hari Idul Fitri

Ibnu Umar berkata, ‘Umar radhiallahu anhu mengambil (membeli) sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengannya untuk Hari Raya dan menyambut tamu.’ Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat)” (HR. Bukhori)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyetujui tindakan Umar untuk berhias pada hari Id, akan tetapi yang dia ingkari adalah membeli baju tersebut, karena terbuat dari sutera.

Dari Jabir radhialahu anhu, dia berkata, Adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki gamis yang biasa beliau pakai untuk shalat dua Hari Raya dan hari Jumat. (Shahih Ibnu Khuzaimah)

Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibnu Umar memakai pakaian yang paling bagus pada Hari Ied.

Maka bagi kaum muslim yang ingin berangkat untuk menunaikan sholat id, hendaknya memakai pakaian yang paling bagus ketika berangkat untuk sholat Ied.

Baca juga: Hari Ini Malam 25, Malam Ganjil Ramadhan 2021, Berikut 5 Sholat Sunnah Jemput Lailatul Qadar

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Taubat Dilengkapi Bacaan Doa Taubat Nasuha dan Artinya

6. Lewat Jalan yang Beda ketika Berangkat dan Pulang

Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma, dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada Hari Id menempuh jalan yang berbeda. (HR. Bukhari)

Ada yang mengatakan bahwa hikmah dari perbuatan tersebut adalah agar kedua jalan itu menjadi saksi di hadapan Allah pada hari kiamat, sebab bumi akan berbicara pada hari kiamat terhadap kebaikan atau keburukan yang dilakukan di atasnya.

Terdapat pula yang mengatakan untuk menampakkan syiar Islam di kedua jalan tersebut.

Syiar Islam dapat berupa zikir kepada Allah, atau menimbulkan rasa gentar terhadap kaum munafik atau orang Yahudi dengan banyaknya orang bersamanya, atau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, apakah untuk meminta fatwa, mengajarkan atau memenuhi segala kebutuhan, atau untuk mengunjungi kerabat dan bersilaturahim. (Sumber: Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020). (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved