Ramadhan 2021
Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Hukum, Niat, Cara Menghitung, Waktu Paling Tepat, dan Cara Membayar
Berikut panduan lengkap zakat fitrah dari hukum, niat, cara menghitung, waktu paling tepat dan tata cara membayar zakar fitrah
Yang terkena kewajiban zakat fitrah
Zakat fitrah wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang berakal dan memiliki harta berlebih untuk membayar zakat bagi dirinya sendiri dan keluarganya.
Menanggung zakat fitrah orang lain
Seseorang wajib menanggung zakat fitrah untuk istri, kedua orang tua, dan anak-anak yang ia nafkahi meskipun mereka telah beranjak dewasa dan memiliki penyakit kronis atau gila sehingga ia tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
Selain itu, seorang muslim juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk pembantunya dan pembantu istrinya jika ia membutuhkan.
Catatan:
- Anak yang punya kelapangan nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), namun hal itu bukanlah wajib.
- Seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya). Demikian sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu’, 6:69, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:99 (bagian catatan kaki).
- Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan, asalkan dengan ada izin anak tersebut.
- Untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka.
- Dalam hal mengeluarkan zakat fitrah jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah:
(1) dirinya sendiri, (2) istrinya, (3) anaknya yang paling kecil, (4) ayahnya, (5) ibunya, (6) anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja.
- Jika seseorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri (untuk satu orang), wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri. Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, zakat fitrahnya tidaklah sah.
- Jika istri kaya, sedangkan suami orang yang susah, istri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, hanya disunnahkan ia mengeluarkannya, agar selamat dari khilaf (perbedaan pendapat dari para ulama).
Ukuran dan jenis zakat fitrah