THR PNS 2021
Setelah THR 2021, Gaji ke-13 Dicairkan Pada Bulan Juni 2021
Untuk THR 2021 mulai dicairkan bertahan sejak 29 April 2021. Sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan mulai juni 2021.
- Mitra bayar yang ber-PKS dengan kantor pusat Taspen dropping dana Dapem THR dilakukan oleh pusat Taspen ke pusat mitra bayar atau kantor cabang (KC) agar melakukan create voucher hubungan antara unit atas pilihan Dapem THR pada aplikasi ACB yaitu dengan menggunakan edisi terbaru dan tidak melakukan proyeksi cash flow.
- Mitra bayar bank daerah dan BPR selain BJB dan dan Banten, droping dana dilakukan oleh masing-masing KCU atau KC ke masing-masing Kancako.
KCU/KC agar melakukan revisi proyeksi cashflow pada H-1 sebelum dropping Dapem THR.
Selanjutnya KCU atau KC agar melakukan koordinasi dengan Bank BRI setempat sebagai kontrol account untuk mempercepat proses RTGS dan memerintahkan mitra bayar BPD dan BPR agar pemindahbukuan dari rekening penampungan ke rekening masing-masing penerima pensiun pada tanggal 30 April 2021 serta tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit atau utang kepada pihak ketiga.
Pelaksanaan pembayaran Dapem THR bagi penerima pensiun dilaksanakan mulai tanggal 30 April 2021 setelah dipindahbukukan buku rekening masing-masing penerima pensiun untuk mitra bayar bank dan mitra bayar pos.
Seperti diketahui Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan alokasi rinci THR PNS.
Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.
Sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.
THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.
Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.
Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS
Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.
Baca juga: Siapa Lily Sofia? Warganet Serbu Google, Twitter, Facebook dan Youtube, Dikaitkan Munarman
Baca juga: 10 Doa Agar Memiliki Anak Soleh dan Solehah, Amalkan Setelah Dzikir Sholat