THR PNS 2021

THR 2021 PNS TNI Polri Segera Cair, Pemerintah Siapkan Rp 45,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga, pencairan THR 2021 bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran Idul Fitri 1442 H.

Editor: Anjar
tribunkalteng.com/kompas.com
Ilustrasi THR 2021.THR 2021 PNS TNI Polri Segera Cair, Pemerintah Siapkan Rp 45,4 Triliun 

TRIBUNKALTENG.COM -  Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga, pencairan THR 2021 bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran Idul Fitri 1442 H.

Berdasarkan hari kerja efektif, maka THR PNS TNI/Polri paling cepat cair pada Rabu (28/4/2021) besok.

Untuk memberikan hak THR PNS TNI/Polri ini, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 45,4 triliun.

Adapun jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun. Sedangkan untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

Baca juga: Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Diduga Terkait Terorisme

Baca juga: Usai Menangkap Munarman, Densus 88 Geledah Bekas Markas FPI di Petamburan

THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS

Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS 2021
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS 2021 (Shutterstock via Kompas.com)

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved