Beredar Surat Persetujuan Nikah Ustaz Abdul Somad, Calon Istri UAS dari Jombang, Lebih Muda 24 Tahun
Beredar surat persetujuan nikah Ustaz Abdul Somad, calon istri UAS dari Jombang dan lebih muda 24 tahun
Kendati telah viral di sosial media, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak apakah akan terjadi pernikahan atau itu hanya foto editan.
Sebelumnya Ustaz Abdul Somad menggugat cerai Mellya Juniarti di Pengadilan Agama Klas IB Bangkinang.
Setelah 11 kali menjalani persidangan, pada 3 Desember 2019, keduanya pun resmi dinyatakan bercerai.
Resmi cerai dengan Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti kerap diserang warganet sebagai penyebab retaknya rumah tangga mereka.
Namun Mellya Juniarti tetap tabah dan tegar melewati cibiran warganet itu.
Berdasarkan berkas putusan Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar Riau, tertulis penyebab perceraian karena perselisihan dan pertengkaran di rumah tangga.
Hal ini mulai terjadi tiga tahun setelah membina rumah tangga. UAS sendiri menikah dengan Mellya pada 20 Oktober 2012.
"Bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon awal menikah cukup bahagia, tetapi akan tetapi sejak 3 (tiga) tahun terakhir (2016) usia pernikahan Pemohon dengan Termohon, kehidupan rumah tangga Pemohon dengan Termohon sering dihadapkan pada perselisihan dan pertengkaran sehingga menimbulkan ketidakharmonisan rumah tangga serta tidak berjalannya komunikasi antara Pemohon dengan Termohon, " isi duduk perkara dalam dokumen putusan.
Adapun pemohon yang dimaksud adalah UAS.
Sedangkan, pihak termohon adalah Mellya.
Baca juga: Sholawat Nuril Anwar, Amalan untuk Mempermudah Terkabulnya Hajat
Baca juga: Kapan Datangnya Lailatul Qadar saat Ramadhan Seolah-olah Disembunyikan, Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Sering Diamalkan Rasulullah SAW, Doa Sapu Jagat Ini Memohon Kebaikan Dunia dan Akhirat
Selain itu, terdapat empat penyebab awal pertengkaran yang dibeberkan. Berikut isinya:
- Termohon jarang mau menerima nasehat baik dari Pemohon.
- Termohon tidak patuh pada Pemohon.
- Termohon sering berprasangka tidak sehat terhadap Pemohon.
- Termohon sudah tidak berkomunikasi dengan baik dengan Pemohon