THR PNS 2021
THR PNS Dicairkan 3 Mei 2021, Lihat Daftar Besarannya Sesuai Golongan
Rencananya THR para abdi negara ini akan dicairkan pada H-10 Idul Fitri 1442 Hijriah, atau sekitar tanggal 3 Mei 2021.
TRIBUNKALTENG.COM - Menyambut momen Idul Fitri 1442 Hijriah, pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya ( THR) untuk para PNS, TNI/Polri dan para pensiunan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan permintaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pembayaran THR ini.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," katanya dikutip dari Kompas TV, Kamis 15 April 2021.
Baca juga: Berlaku Mulai Senin Besok, Penumpang Pesawat Masuk Kalteng Wajib Surat Keterangan Negatif PCR Swab
Baca juga: Tim Patroli Satgas Penanganan Covid-19 PPKM Mikro Palangkaraya Sosialisasi Prokes ke Kafe dan Warnet
Ya, rencananya THR para abdi negara ini akan dicairkan pada H-10 Idul Fitri 1442 Hijriah, atau sekitar tanggal 3 Mei 2021.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.
Adapun besaran THR PNS yang diterima tahun 2021ini bervariasi tergantung pada golongan.

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)