Pesta Narkoba dengan Teman Wanita, Kepala Madrasah Ini Terancam Dipecat Menteri Agama
Seorang kepala madrasah justru pesta narkoba bersama teman wanitanya, hingga terancam dipecat oleh Menteri Agama (Menag)
TRIBUNKALTENG.COM, CIANJUR - Bukannya mengisi bulan Ramadhan dengan memperbanyak ibadah, seorang kepala madrasah justru pesta narkoba bersama teman wanitanya, hingga terancam dipecat oleh Menteri Agama (Menag).
Seorang kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial SG ditangkap petugas Polres Cianjur, Jawa Barat (jabar).
Pria berumur 40 tahun itu tertanggap basah sedang pesta narkoba jenis sabu dengan teman wanitanya yang berinisial MSM.
Selain keduanya, polisi juga meringkus 3 orang lainnya, yakni DJ, UB, dan JC.
Baca juga: Jam Tayang Sahur Dikuasai Sinetron Preman Pensiun 5, Amanah Wali 5 dan Para Pencari Tuhan Jilid 14
Baca juga: Pratu TNI Lucky Matuan Berkhianat, Bergabung ke KKB Papua, Sudah Tembak 3 Tentara Indonesia
Baca juga: Perawat RS Siloam Palembang Korban Pemukulan Keluarga Pasien Masih Trauma, Pelaku Diperiksa Polisi
Dari mereka, polisi menemukan sisa sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan oleh pelaku di bawah asbak.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan terungkapnya pesta narkoba itu berkat laporan masyarakat.
Dalam laporan yang diterima, ada satu kontrakan di kawasan Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Polisi pun langsung merespons dan menangkap MSM beserta teman-temannya.
Tak hanya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram.
Saat penggeledahan, polisi juga menemukan sebuah alat isap atau bong di kamar mandi.
Ali mengatakan para pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan atau seumur hidup,” ujar Ali, Rabu (14/4/2021).
Terancam Dipecat
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Cianjur, Hamdan, mengatakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan langsung menandatangani SK Pemecatan SG, Kepala Sekolah MTs yang terlibat pesta narkoba jika keputusan pengadilan sudah inkracht.
"Jadi saat ini kami hanya membuat surat penghentian sementara ia dari status ASN dan jabatannya sebagai kepala sekolah," ujar Hamdan saat ditemui di kantor Kemenag Cianjur, Kamis (15/4/2021).