Berita Kriminal

Terapis Pijat Bunuh Anggota Kopassus, Jenasah Dikubur di Dapur, Sebelumnya Bunuh 6 Orang Lain

Aksi nekat dilakukan seorang terapis pijat dengan membunuh anggota Kopassus Kopda Santoso lalu jenazahnya dikubur di dapur, sebelumnya dia membunuh 6

Editor: Dwi Sudarlan
kolase: istimewa/hitnews
Terapis pijat, Yulianto (kotak merah) pembunuh anggota Kopassus Kopda Santoso 

TRIBUNKALTENG.COM, SUKOHARJO - Aksi nekat dilakukan seorang terapis pijat di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dengan membunuh anggota Kopassus Kopda Santoso lalu jenazah anggota pasukan khusus TNI AD itu dikubur di dapur, sebelumnya terapis itu telah membunuh 6 orang lain.

Nahas, aksi membunuh Kopda Santoso terungkap polisi.

Sang terapis ditangkap bahkan terkuah aksi-aksi keji terapis itu sebelum membunuh Kopda Santoso yang merupakan anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.

Sebelumnya, dia telah membunuh 6 orang lain.

Aksi pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan.

Kini, terapis itu baru saja divonis hukuman mati oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: 3 Bocah Ini Ngaku Ditodong Senjata dan Disiksa Polisi, Dipaksa Mencuri Uang Rp 100 Juta

Baca juga: Baru Berumur 14 Tahun dan Masih Siswa SMP, Bocah Ini Menjadi Begal Payudara, Aksinya Direkam Korban

Baca juga: Salah Sasaran, Bocah 9 Tahun Tewas Ditebas Kepalanya, Pelaku: Daripada Tersiksa Saya Bunuh Sekalian

Kronologi Pembunuhan Kopda Santoso

Aksi pembunuhan terhadap Kopda Santoso merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan oleh terapis pijat bernama Yulianto.

Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto mau pijat badan.

Saat pijat itu, Yulianto dan Kopda Santoso terlibat percakapan yang membuat pelaku tersinggung.

Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum.

Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing dan sempoyongan.

Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal.

Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya.

Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto.

Akhirnya, aparat mengungkap si pembunuh berdarah dingin, Yulianto.

Divonis hukuman mati karena bunuh 7 orang

MA memvonis Yulianto hukuman mati.

Dia terbukti membunuh 7 orang secara beruntut.

Pembunuhan pertama dilakukan Yulianto dengan korban bernama Sugiyono.

Kasus itu terjadi pada 2005 silam.

Pembunuhan itu terkait utang Rp 40 juta yang diberikan Sugiyono.

Sugiyono menagih ke Yulianto.

Namun proses penagihan itu menimbulkan sakit hati.

Sehingga Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono.

Yulianto memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono.

Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.

Baca juga: Sadis, Perempuan Ini Gunting Kelamin Pacar Lalu Dibuang ke Toilet, Dokter: Tidak Bisa Disambung Lagi

Baca juga: Anak Pemenggal Kepala Ayah Kandung Itu Memilih Bunuh Diri di Dalam Sel Tahanan Polisi

Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Bukannya Minta Maaf Jamal Malah Bunuh Ayah Kandung di Depan Ibu

Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul.

Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.

Saat sidang vonis Yulianto tegang

Pria kelahiran 28 Juli 1973 itu akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto.

Selama sidang pembacaan vonis yang dipimpin Dwi Yanto, Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata.

Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa ataupun teman-teman korban.

Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011.

Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil.

Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.

Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK).

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah membunuh korban Sugiyo di rumahnya yang kemudian jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.

Pada 2007, terdakwa telah membunuh korban Suhardi di Gua Cermai Bantul, Yogyakarta, yang jasadnya dikubur di Gua Cermai.

Adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan gua di Parangtritis.

“Pada tahun 2010, terdakwa telah membunuh Kopda Santoso yang jenazahnya dikuburkan di dapur milik terdakwa dan keseluruhan pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu,” ujar majelis hakim Peninjauan Kembali. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Seorang Anggota Kopassus Grup 2 Dibunuh Terapis Sukoharjo, Jenazah Dikubur di Dapur 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved