Berita Nasional
Ancaman Kapolri untuk Polisi Terjerat Narkoba: Kalau Tidak Bisa Dibina, Ya Sudah Binasakan Saja
Ancaman dilontarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada polisi yang terjerat narkoba," Kalau tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja."
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Ancaman keras dilontarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada polisi yang terjerat kasus narkoba," Kalau tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja," tegasnya.
Sejak dilantik, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terus melakukan pembenahan internal.
Kali ini, dia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk 'menyelesaikan' anak buahnya yang terjerat narkoba dan tak bisa diperbaiki lagi.
Propam Polri diminta tidak pandang bulu dalam penegakan pelanggaran narkoba yang dilakukan oleh anggota.
”Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja,” kata Kapolri Listyo Sigit saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Divisi Propam di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4).
Baca juga: Raja Lamar Calon Istri Pakai 2 Keping Uang Elektronik Bitcoin, Nilainya Capai Rp 1,6 Miliar
Baca juga: 2 Laki-laki Menteri, 1 Perempuan Menteri Layak Diganti Sesuai Survei, Ngabalin: Reshuffle Pekan Ini
Baca juga: Jeremiah Lakhwani, Aquaman Indonesia: Ini Karakter Gue, Badan Gue adalah Aset
”Karena saya pikir kita sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan penangkapan, pemberantasan terhadap hal-hal seperti itu. Tapi di situ rekan-rekan juga di dalamnya yang beginian selesaikan dengan cepat,” ujar Kapolri.
Dia mengultimatum agar anggota yang tidak dapat diperingatkan lagi untuk segera dipecat.
Sebab menurut Kapolri, masih banyak anggota kepolisian yang harus dilindungi dari pengaruh buruk oknum polisi pemakai narkoba.
Mantan Kabareskrim itu menegaskan masih banyak anggota Polri yang mau patuh terhadap aturan.
“Karena masih banyak anggota yang harus kita lindungi. Terhadap yang diingatkan sekali dua kali susah, maka berikan dia penugasan di tempat lain yang mungkin cocok untuk yang bersangkutan,” ujarnya.
Kapolri meminta usaha anggota Polri yang turun langsung ke lapangan dan bekerja dengan baik tak tercoreng hanya karena masalah satu atau dua oknum yang melanggar. Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga. Hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki," ucap dia.
Oleh sebab itu, kata dia, penanganan masalah pelanggaran anggota harus ditingkatkan dan bahkan jika perlu dimasukkan sebagai kurikulum sekolah khusus.
Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir terjadi pelanggaran narkotika oleh anggota Polri yang mencuat ke publik.
Misalnya, penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya karena kedapatan menggunakan sabu pada Februari lalu.
Kemudian, seorang perwira polri berpangkat Kompol dengan inisial YC juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Riau.
Dia kedapatan menggunakan sabu di dalam sebuah mobil hitam setelah rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut viral. Dari informasi yang dihimpun, Kompol YC pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru.
Baca juga: TADARUS RAMADHAN 2021: Surah Al Falaq, Amalan Agar Terhindarkan dari Perbuatan Jahat
Baca juga: Mengejutkan, Sidang Isbat Ramadhan 2021 Bersaing dengan Sinetron Ikatan Cinta di Puncak Rating TV
Propam Presisi
Selain rapat teknis dalam acara itu juga diluncurkan aplikasi Propam Presisi.
Sigit mengatakan, Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.
“Terima kasih Pak Kadiv Propam (Irjen Pol Ferdy Sambo). Kita me-launching Program Propam Presisi yang merupakan implementasi penjabaran tindak lanjut Dumas Presisi,” kata Kapolri Sigit.
Dia menuturkan, launching program Propam Presisi juga merupakan bentuk transparansi Polri.
Kapolri meyakini dengan adanya aplikasi Propam Presisi akan meningkatkan pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota di lapangan.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sisi pengawasan baik internal maupun eksternal semua bisa memanfaatkan aplikasi yang baru saja di-launching,” ujarnya.
“Saya menghitung pasti angkanya naik sangat tinggi terkait masalah pengaduan yang dilakukan anggota, masalah ketidakpuasan masyarakat terhadap kepolisian dan itu adalah risiko yang kita siap kita tanggung,” sambung Kapolri.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam acara yang sama melaporkan angka pelanggaran yang dilakukan anggota polisi setiap tahunnya.
Sambo mengatakan jumlah anggota kepolisian yang bermasalah meningkat signifikan pada 2020.
”Permohonan maaf kepada Kapolri atas masih tingginya pelanggaran anggota, baik pelanggaran disiplin, KEPP dan pidana yang terjadi akhir-akhir ini dan 1 tahun sebelumnya,” kata Sambo.
Dia mengatakan peningkatan jumlah pelanggaran oleh anggota itu terjadi dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Menurutnya, hal itu tercermin dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam data yang dipaparkan oleh Sambo, dituliskan bahwa pelanggaran disiplin sepanjang 2018 terjadi sebanyak 2.417, kemudian meningkat 3,6 persen pada 2019 menjadi 2.503.
Baca juga: Jangan Lupa Sholat Tarawih Malam Ke-2 Ramadhan, Dosa Kedua Orang Tua Insya Allah Diampuni
Akan tetapi, pada 2020 pelanggaran meningkat menjadi 3.304 atau bertambah 32 persen.
Untuk pelanggaran kode etik profesi polri (KEPP), jumlahnya mencapai 1.203 pada 2018.
Angka itu, kata Sambo, sempat menurun pada 2019 menjadi 1.021 atau berkurang 15 persen.
Hanya saja, jumlahnya meningkat tajam pada 2020 menjadi 2.081 atau lebih dari 100 persen.
Terakhir, pelanggaran pidana oleh anggota polisi mencapai 1.036 kasus pada 2018; turun jadi 627 pelanggaran pada 2019; dan naik kembali menjadi 1.024 pada 2020.
Sambo menuturkan saat ini pihaknya sedang mendalami penyebab pelanggaran anggota polisi kian meningkat.
Hal itu untuk diketahui akar masalahnya dan dilakukan pencegahan.
“Kami laporkan kepada bapak Kapolri bahwa Div Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang berlangsung pelaksanaan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatkan pelanggaran anggota Polri. Sehingga dengan data yang tepat, melalui penelitian dan survei akurat dapat dirumuskan pula penanganan pelanggaran Polri ke depan,” ujar Sambo.
Dalam hal ini, kata dia, Rakernis yang digelar pada 2021 ini pun ditujukan untuk mengoptimalisasikan peran Propam dalam mencegah dan menekan pelanggaran anggota terjadi.
Sehingga, kata dia, anggota Divisi Propam dapat bekerja dengan profesional, objektif dan transparan dalam menegakkan hukum ataupun pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota kepolisian di lapangan.
"Mulai hari kemarin dan diberikan beberapa petunjuk teknis dan taktis oleh para karo, kabag dari Divisi Propam Polri. Penambahan pengetahuan tentang hak asasi manusia, ilmu komunikasi dan aturan hukum lainnya," kata Sambo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Geram dengan Polisi yang Terjerat Narkoba, Kapolri: Kalau sudah Tidak Bisa Dibina, Binasakan Saja