Berita Kriminal
Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati, Istri Hakim Jamaluddin Ajak Selingkuhan Bunuh Suami
Zuraida Hanum otak pembunuhan sang suami, Hakim PN Medan Jamaluddin demi selingkuhan tetap divonis mati di tingkat kasasi
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Zuraida Hanum yang menjadi otak pembunuhan sang suami, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) Jamaluddin, demi pria selingkuhannya tetap divonis hukuman mati di tingkat kasasi.
Kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, yang ternyata didalangi istrinya sendiri, Zuraida Hanum dengan melibatkan selingkuhannya, menggegerkan negara ini.
Banyak yang tak menyangka, Zuraida Hanum tega membunuh suaminya sendiri dengan melibatkan pria selingkuhannya, M Jefri Pratama.
Proses kasus istri bunuh hakim di Medan pada tingkat kasasi, telah mendapatkan putusan.
Yakni, Zuraida Hanum tetap diputus hukuman mati.
Permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum ditolak hakim Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Video Viral TikTok, Makhluk Misterius Menyeramkan Cegat Pengemudi Mobil di Buntok, Kalteng
Baca juga: Kakek Bejat Ini Tega Cabuli Cucu Berumur 7 Tahun Hingga Alat Kelamin Infeksi dan Meninggal Dunia
Baca juga: Bosan Tidur Sendiri karena 2 Kali Cerai, Janda Muda Ini Minta Sang Ibu Carikan Pria Hidung Belang
Tidak hanya Zuraida Hanum, kasasi dua eksekutor pembunuhan kasus istri bunuh hakim tersebut, yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa ditolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
Perkara itu diketok palu pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.
Sementara, perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.
Perkara ini diketok palu pada tanggal 16 Maret 2021 dengan Panitera, Agustinus Yudi Setiawan.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis hukuman mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis kepada Zuraida Hanum berupa pidana mati.
Sementara, M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara.
Sedangkan, M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Zuraida Hanum Ajak Selingkuhan Bunuh Suami, Tetap Divonis Hukuman Mati di Kasasi