Selebrita
Wajib Lapor Terkait Kasus Video Syur, Michael Yukinobu Defretes Masih Was-was Tunggu Kepastian
Terkait kasus video syur Gisella Anastasia, tersangka Michael Yukinobu de Fretes kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2021)
Editor:
Murhan
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Tersangka Michael Yukinobu de Fretes saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Atas kasus tersebut, Gisel dan Nobu pun ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.
Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.
Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul: Sudah 25 Kali Wajib Lapor Terkait Kasus Video Syur, Michael Yukinobu Defretes Masih Was-was Tunggu Kepastian
Berita Terkait