Beredar Masker Medis Palsu, Risiko Kena Covid-19 Tinggi, Begini Cara Membedakan Dengan yang Asli
Pandemi covid-19 belum berakhir, jangan pakai masker medis palsu karena risiko terpaparnya tinggi, berikut cara membedakan dengan yang asli
TRIBUNKALTENG.COM - Pandemi covid-19 belum berakhir, jangan pakai masker medis palsu karena risiko terpaparnya tinggi, berikut cara membedakannya dengan yang asli.
Masker kini menjadi senjata utama masyarakat dunia dalam memerangi Covid-19.
Namun faktanya di lapangan, banyak masker termasuk masker medis palsu tak berizin yang beredar.
Oleh sebab itu, Plt Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker.
Pasalnya kini banyak beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus corona
Ia memaparkan, jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator.
Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).
Baca juga: Kronologi Komandan Brimob Meninggal Usai Divaksin Covid-19, Sesak Napas, Demam dan 2 Kali Masuk RS
Baca juga: Ramadhan 2021 Sebentar Lagi, Kemenkes Rencanakan Vaksinasi Covid-19 Siang dan Malam
Baca juga: Istri Terduga Teroris Terharu Dapat Uang untuk Bayar Cicilan Utang di Bank dari Presiden Jokowi
Msker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan.
Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.
Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95.
Masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene.
Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah.
Biasanya masker respirator digunakan oleh tenaga medis yang kontak langsung dengan pasien Covid-19.
“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata dia dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenkes, Minggu (4/4/2021).
Penggunaan masker merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19.
Kini tercatat sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, karena telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
Baca juga: Mempelai Perempuan Meninggal Usai Akad Nikah, Pengantin Pria Pingsan, Merinding Aku Melihatnya
“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%,” tutur drg. Arianti.
Untuk menindaklanjuti masker ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerjasama dengan aparat hukum.
Masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan secara fisik.
Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes di kemasan maupun
diakses di infoalkes.kemkes.go.id.
Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar agar melaporkan melalui akses Hallo Kemkes di 1500567.
Proses vaksinasi sudah berlanjut tapi masyarakat juga harus tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya adalah tetap menggunakan masker.
"Cermat memilih masker dalam menjaga diri dari penularan Covid-19. Jangan hanya tergiur dengan model atau apapun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita,” pesannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Awas Kini Banyak Beredar Masker Medis Palsu, Cek Cara Membedakan Masker Medis Palsu dan Asli