BLT UMKM 2021
Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang dilanjutkan di 2021.
TRIBUNKALTENG.COM - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang dilanjutkan di 2021.
Namun nominalnya dipotong 50 persen dari BPUM UMKM sebelumnya. Tidak lagi Rp 2,4 juta tapi hanya Rp 1,2 juta.
Saat ini bantuan bagi pelaku usaha mikro tersebut sudah dalam proses pencairan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Terlengkap April 2021: Redmi Note 10 Pro Rp 3 Jutaan
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 4 April 2021, Cancer Ada Masalah Keuangan, Mimpi Capricorn Terwujud
Adapun jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.
Selain itu, juga belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Syarat
Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/sirup-batumandi_20150820_090847.jpg)