Lapor SPT Tahunan Pajak
Tata Cara Daftar NPWP Online, Login ereg.pajak.go.id
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online. caranya dengan mengakses ereg.pajak.go.id.
- Masukkan kode Captcha.
- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
- Isi alamat email jika belum terisi.
- Masukkan password dan ulangi.
- Isi No.HP yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".
Baca juga: Beda Usia 15 Tahun, Ashanty Kaget dengan Tabiat Asli Anang Hermansyah
Baca juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Makassar, Dua Terduga Pelaku Sempat Memaksa Masuk Gereja Katedral
2. Cara mendaftar NPWP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/cara-daftar-npwp-online.jpg)