Lapor SPT Tahunan Pajak

Tata Cara Daftar NPWP Online, Login ereg.pajak.go.id

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online. caranya dengan mengakses ereg.pajak.go.id.

Editor: Anjar
genpi
Ilustrasi Kartu NPWP. Pembuatan NPWP bisa secara online. 

- Masukkan kode Captcha.

- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.

- Isi alamat email jika belum terisi.

- Masukkan password dan ulangi.

- Isi No.HP yang aktif.

- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.

- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca juga: Beda Usia 15 Tahun, Ashanty Kaget dengan Tabiat Asli Anang Hermansyah

Baca juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Makassar, Dua Terduga Pelaku Sempat Memaksa Masuk Gereja Katedral

2. Cara mendaftar NPWP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved