Lowongan Kerja Pertamina

Anda Lulusan Sarjana? PT Pertamina Buka Lowongan Kerja, Berikut Formasi dan Syarat-syaratnya

Pertamina membuka lowongan kerja bagi lulusan sarjana, berikut beberapa formasi yang dibutuhkan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar

Editor: Dwi Sudarlan
Pertamina Retail/Istimewa
Ilustrasi lowongan kerja di PT Pertamina 

D. Diutamakan memiliki sertifikasi profesi Internal Audit (CIA, CISA, CFE, CFrA)

Info CPNS 2021 Terkini, Seleksi Jalur CPNS Dimulai April 2021

Baca juga: Siap-siap, Ada Lowongan 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah di Penerimaan CPNS 2021

Baca juga: Bank BTN Memerlukan Karyawan Baru, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Auditor 

Keterangan Pekerjaan

- Melakukan kegiatan penelaahan/audit investigasi atas pengaduan WBS meliputi analisis bukti audit, permintaan keterangan, penyusunan laporan hasil penelaahan/laporan hasil audit investigasi, dan monitoring tindak lanjut temuan hasil audit sehingga mencapai tujuan penelaahan/audit investigasi yang efektif dan efisien sesuai penugasan dan mengacu pada standar.

Persyaratan:

A. Pengalaman Kerja Minimal 7 Tahun, dengan pengalaman minimal 3 Tahun sebagai auditor.

B. Memiliki pengetahuan serta keterampilan:

- Audit, sehingga memiliki pengetahuan dan ketrampilan menggunakan tools & techniques audit yang dibutuhkan auditor dalam melaksanakan audit investigasi untuk memperoleh dan memproses data audit yang mengarah pada tindakan fraud seperti irregulaties, illegal, expendation dan/atau abuse of power, serta mendokumentasikan kertas kerja investigasi yang mampu menjawab tujuan audit investigasi.

- Communicating & Reporting, sehingga dapat membuat, menganalisa, dan menyampaikan hasil analisa dan reportnya secara lisan dan tulisan.

- Diutamakan memiliki pengalaman melaksanakan audit investigasi dan/atau forensik.

C. Minimal S1 / setara, Sarjana diutamakan dari Ekonomi/Teknik/Hukum

D. Diutamakan memiliki sertifikasi profesi Internal Audit (CIA, CISA, CFE, CFrA)

Analyst WBS

Keterangan Pekerjaan

Melakukan analisa dan evaluasi atas pengaduan yang disampaikan melalui WBS. Membuat rekapitulasi pengaduan yang mengandung indikasi awal yang cukup dan termasuk kategori yang dapat ditindaklanjuti untuk selanjutnya didistribusikan kepada Fungsi Pengawas sesuai dengan kategori pengaduan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved