Berita Nasional
Pengancam Ibunda Mahfud MD Divonis 7 Bulan Penjara, Menko Polhukam Kirim Surat Pemberian Maaf
Menko Polhukam) Mahfud MD memaafkan Aji Dores yang telah divonis 7 bulan penjara karena mengancam membunuh dan membakar rumah ibundanya
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaafkan Aji Dores yang telah divonis 7 bulan penjara karena mengancam membunuh dan membakar rumah ibundanya.
Mahfud memberikan maaf kepada pelaku melalui surat yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan kemudian dibacakan sebelum putusan vonis terhadap Aji.
Surat pemberian maaf itu memiliki andil dalam putusan majelis hakim.
Dalam surat tersebut, Mahfud sejak awal mengaku sudah memaafkan perbuatan pelaku selama itu menyangkut hal pribadi.
"Sejauh menyangkut pribadi saya, sejak awal saya sudah memaafkan terdakwa sehingga apabila nantinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka saya berharap permaafan saya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi yang bersangkutan," demikian bunyi surat Mahfud yang diterima Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Tersangka Pembuatan Video Pengancam Mahfud MD Akhirnya Menyerahkan Diri
Baca juga: Maju Pilpres 2024, Duet Prabowo-Puan Bisa Dihadang Anies Baswedan, Moeldoko, AHY dan Ridwan Kamil
Baca juga: Calo Penerimaan CPNS Bawa 10 Orang Berpakaian Putih-putih Temui Menpan RB Tjahjo Kumolo, Ada Apa?
Merujuk salinan putusan kasus tersebut, majelis hakim memvonis Aji selama 7 bulan penjara.
Berdasarkan petikan putusan yang diakses dari https://sipp.pn-surabayakota.go.id/, majelis memutuskan Aji Dores telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain"
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Aji melakukan tindakan melawan hukum itu ketika tengah menggeruduk kediaman Ibunda Mahfud di Pamekasa, Madura pada awal Desember 2020.
Aksinya terekam kamera dan viral di jagat media maya. Tak butuh lama bagi petugas Polda Jawa Timur untuk meringkus Aji. Pada 6 Desember, Aji diringkus personel Polda Jawa Timur. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya.
Aji meneriakkan kata-kata, "Bunuh..Bunuh" saat menggelar aksi di depan rumah Ibunda Mahfud MD.
"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan, bunuh..Bunuh," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta.
Saat aksi, kata dia, ada banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata bernada ancaman kepada Mahfud MD, tapi kata-kata "Bunuh", berdasarkan pemeriksaan polisi, keluar dari Aji.
Warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan itu ditangkap Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim.
Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/menteri-koordinator-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-mahfud-md.jpg)