Berita Internasional
Keluar dari Malaysia! Staf Diplomatik Korea Utara Diberi Waktu 48 Jam untuk Pergi
Hubungan Malaysia dan Korea Utara Memanas. Pemerintah Malaysia mengusir staf Diplomatik Korea Utara dari negaranya
TRIBUNKALTENG.COM, KUALA LUMPUR - Staf diplomatik Korea Utara (Korut) diberi waktu 48 jam sejak Jumat (19/3/2021) untuk meninggalkan Malaysia. Ultimatum ini merupakan balasan atas sikap Pemerintah Korea Utara yang memutus hubungan diplomatiknya dengan Malaysia.
Pernyataan itu diumumkan Kementerian Luar Negeri Malaysia melalui situs resminya dan akun media sosial. “Malaysia berhak untuk menanggapi keputusan DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea) untuk melindungi kedaulatan kami dan untuk melindungi kepentingan nasional kami,” tulis pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Malaysia.
Tak hanya itu, Malaysia juga menutup secara resmi Kedutaan Besar Malaysia di Pyongyang yang sejak 2017 sudah tidak dioperasikan.
Malaysia menyesalkan sekaligus mengecam keputusan Korea Utara yang memutus hubungan diplomatik.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Sabtu 20 Maret 2021: Kondisi Virgo Bisa Stres, Sagittarius Lagi Untung
Baca juga: Sidang Memanas, Rizieq Shihab Mengaku Didorong dan Dihinakan
Keputusan Korea Utara itu dinilai sebagai tindakan yang tidak bersahabat, tidak konstruktif, serta tidak menghormati semangat saling menghormati komunitas internasional.
“Malaysia selalu menganggap DPRK sebagai mitra dekat sejak pembentukan hubungan diplomatik pada 1973,” tulis pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Malaysia tersebut.
Ditegaskan, selama ini Malaysia terus mendukung mendukung Korea Utara dalam masa-masa sulit. “Keputusan sepihak DPRK jelas tidak beralasan, tidak proporsional, dan tentu saja mengganggu promosi perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di wilayah kita,” lanjut pernyataan itu.
Melalui tayangan di kantor berita KCNA, Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengumumkan pemutusan hubungan dengan Malaysia.
Pyongyang menuding pemerintah Malaysia melakukan kejahatan karena mengekstradisi warga negara Korea Utara bernama Mun Chol Myong ke Amerika Serikat (AS) pada 17 Maret 2021.
Mun Chol Myang selama 10 tahun tinggal bersama keluarganya di Malaysia. Pada 2019, dia ditangkap polisi Malaysia setelah adanya permintaan ekstradisi oleh Amerika Serikat.
Pada 3 Maret 2021, permohonan banding dalam kasus dugaan pencucian yang diajukan Mun Chol Myung ditolak Pengadilan Tinggi Malaysia.
Dalam sidang, Mun Chol Myong membantah klaim FBI (Badan Intelijen AS) bahwa dia memimpin kelompok kriminal dengan memasok barang-barang terlarang ke Korea Utara dan melakukan pencucian uang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hubungan Memanas, Malaysia Perintahkan Staf Diplomatik Korea Utara Angkat Kaki dalam Waktu 48 Jam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/pasukan-korut-dan-malaysia.jpg)