Dugaan Korupsi Kalsel
Dugaan Korupsi Kalsel, Kejari Tunggu Dua Guru SMKN 1 Kembalikan Dana Komite Sekolah
Dugaan korupsi Kalsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin nampaknya masih mengutamakan pendekatan persuasif dalam menangani dugaan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dugaan korupsi Kalsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin nampaknya masih mengutamakan pendekatan persuasif dalam menangani dugaan penyelewengan dana komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Banjarmasin.
Pasalnya Kejari Banjarmasin masih menunggu itikad baik dari dua orang guru atau tenaga pendidik di sekolah ini yang juga diketahui ikut menerima aliran dana komite SMKN 1 Banjarmasin untuk mengembalikan dana yang diterimanya.
"Betul, masih ditunggu," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Budi Muklish saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id terkait kelanjutan penanganan dugaan penyelewengan dana komite tersebut, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Kecelakaan Kalsel, Tabraki Pengguna Motor Pakai Mobil, Sopir di Bawah Pengarus Alkohol
"Masih on process," lanjut Budi.
Diketahui, sudah ada sebanyak 34 orang baik guru maupun tenaga pendidik termasuk satu di antaranya mantan Kepala SMKN 1 Banjarmasin yang mengembalikan dana yang mereka terima dari aliran kas komite SMKN 1 Banjarmasin.
Dari 34 orang tersebut, total dana yang sudah dikembalikan senilai Rp 72 juta.
Dana tersebut disebut mengalir kepada 34 orang tersebut melalui mekanisme yang menyalahi aturan.
Penggunaan dana tersebut disinyalir menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang dana komite sekolah.
Selain itu, penggunaan dana komite sekolah yang tidak sesuai ketentuan tersebut juga tidak atas sepengetahuan Anggota Komite SMKN 1 Banjarmasin.
Dana tersebut kata Budi dikembalikan oleh guru, tenaga pendidik maupun tenaga honorer setelah diklarifikasi dan dimintai keterangan oleh Kejari Banjarmasin.
Ia menilai para guru, tenaga pendidik maupun tenaga honorer tersebut tidak mengerti bahwa perbuatan yang mereka lakukan itu bertentangan dengan Permendikbud RI.
Karena itu, mereka kooperatif dan langsung mengembalikan dana yang diterimanya dari mekanisme yang salah tersebut. (Tribunkalteng.com/Achmad Maudhody)