Jokowi Legalkan Miras

Kata Pengamat Kebijakan Publik Soal Keputusan Jokowi Legalkan Investasi Miras: Tarik Modal Asing

Keputusan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.

Editor: Anjar
net
ilustrasi miras.Kata Pengamat Kebijakan Publik Soal Keputusan Jokowi Legalkan Investasi Miras: Bisa Tarik Modal Asing 

TRIBUNKALTENG.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melegalkan investasi minuman keras alias miras memang menuai kontra.

Namun dukungan terhadap keputusan presiden Jokowi itu juga mengalir, salah satunya pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, yang memandang dampaknya terhadap perekonomian daerah.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken aturan perihal pelegalan investasi minuman keras (miras) di Indonesia.

Legalitas itu diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Siapkan Lahan 2.500 Hektare, Pemprov Kalteng Usulkan Pembangunan Bandara Baru di Kobar

Baca juga: Gubernur Kalteng Tolak Izin Kementerian ESDM untuk Penambangan Pasir di Pantai Ujung Pandaran

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Terkait aturan ini, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras berpotensi menarik masuknya modal asing.

Menurut Agus, Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.

ilustrasi
ilustrasi (net)

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata dia dilansir dari Antara, Minggu 28 Februari 2021.

Ia pun menambahkan kebijakan untuk kemudahan investasi ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata.

Selain itu, ia menilai, ini akan mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi.

"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujar dia.

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Sebelumnya, Kepala BKPM. Bahlil Lahadalia menilai Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.

Baca juga: Tips Agar Minum Kopi Jadi Aktivitas yang Lebih Menyehatkan

Baca juga: Lagu KPop Dihapus di Spotify, Label Kakao M Akhirnya Angkat Bicara

"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup”.

“Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," kata dia.

Regulasi ini juga mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.

Sebagai informasi, pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Baca juga: Tanaman Hias ini Butuh Kelembaban Tinggi , Ada Aglonema Hingga Sirih Gading

Baca juga: Meski Tak Hadir ke Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia Jalani Wajib Lapor Secara Online

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ekonom: Perpres Investasi Minol Bisa Tarik Investor Asing dan di tribunpontianak.co.id dengan judul Jokowi Legalkan Investasi Miras, Ekonom: Kalau Tidak Ada Miras, Tidak Ada Turis yang Datang,

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved