Jokowi Legalkan Miras

Kata Pengamat Kebijakan Publik Soal Keputusan Jokowi Legalkan Investasi Miras: Tarik Modal Asing

Keputusan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.

Editor: Anjar
net
ilustrasi miras.Kata Pengamat Kebijakan Publik Soal Keputusan Jokowi Legalkan Investasi Miras: Bisa Tarik Modal Asing 

TRIBUNKALTENG.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melegalkan investasi minuman keras alias miras memang menuai kontra.

Namun dukungan terhadap keputusan presiden Jokowi itu juga mengalir, salah satunya pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, yang memandang dampaknya terhadap perekonomian daerah.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken aturan perihal pelegalan investasi minuman keras (miras) di Indonesia.

Legalitas itu diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Siapkan Lahan 2.500 Hektare, Pemprov Kalteng Usulkan Pembangunan Bandara Baru di Kobar

Baca juga: Gubernur Kalteng Tolak Izin Kementerian ESDM untuk Penambangan Pasir di Pantai Ujung Pandaran

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Terkait aturan ini, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras berpotensi menarik masuknya modal asing.

Menurut Agus, Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.

ilustrasi
ilustrasi (net)

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata dia dilansir dari Antara, Minggu 28 Februari 2021.

Ia pun menambahkan kebijakan untuk kemudahan investasi ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata.

Selain itu, ia menilai, ini akan mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi.

"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujar dia.

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved