Kelangkaaan Elpiji Kalsel

Kelangkaan Elpiji Kalsel, Jual LPG 3 Kilogram di Atas HET, Pangkalan LPG Ditindak Polisi

Kelangkaan elpiji Kalsel, meski diketahui terhambatnya distribusi akibat dampak banjir sebagai penyebab utama

Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/Achmad Maudhody
Kelangkaan epiji Kalsel, Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penindakan atas pangkalan LPG nakal di Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Kelangkaan elpiji Kalsel, meski diketahui terhambatnya distribusi akibat dampak banjir sebagai penyebab utama, namun Polda Kalsel juga mencurigai adanya dugaan permainan curang oleh oknum dalam fenomena langka dan mahalnya harga LPG 3 kg di Kalsel beberapa waktu belakangan.

Benar saja, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel yang bergerak cepat merespon fenomena ini mengamankan satu orang pemilik pangkalan LPG di Kota Banjarmasin, Kalsel, Rabu (24/2/2021).

Satu orang yang diamankan petugas yaitu berinisial M alias A pemilik Pangkalan LPG PCK yang berlokasi di Jalan Kuin Selatan, Komplek Samadi Ilham, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, AKBP Suyitno mengatakan, penindakan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 00.15 WITA, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Kelangkaan Elpiji Kalsel, Satpol PP Tala Sidik Pangkalan Ketahuan Jual Mahal Elpiji Melon

Pangkalan LPG PCK yang dikelola oleh M diduga memperdagangkan LPG 3 kg bersubsidi melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah yaitu Rp 17.500.

"Pangkalan tersebut memperdagangkan LPG 3 kg kepada konsumen dengan harga Rp 18.000 per tabung sampai dengan Rp 25.000 per tabung," kata AKBP Suyitno.

Selain mengamankan M, dalam penindakan tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yaitu di antaranya uang hasil penjualan LPG sebesar Rp 2.500.000 dan 197 tabung LPG 3 kg.

Atas tindakan yang dilakukan M tersebut, Ia terancam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok dan Penting.(Tribunkalteng.com/Achmad Maudhody)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved