Berita Ekonomi

Inilah Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen

Pemerintah RI memutuskan untuk memberikan insentif terhadap industri otomotif dalam negeri sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pa

Tayang:
Editor: edi_nugroho
(KOMPAS.com/STANLY RAVEL)
Ilustrasi penjualan mobil 

Berita Ekomomi
Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemerintah RI memutuskan untuk memberikan insentif terhadap industri otomotif dalam negeri sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.

Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.

Hanya saja, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu, yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

Salah satu industri yang memproduksi kendaraan, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Baca juga: Harga Mobil Bekas Cuma Rp 50 Jutaan Pekan Ini

Baca juga: Harga Mobil Cuma Mulai Rp 63 Juta, Inilah Daftar Terbaru Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak

Baca juga: Honda Astrea Grand Tahun 1991 Terjual Seharga Mobil Seken, Begini Kisahnya

 

Salah satu industri yang memproduksi kendaraan, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).(Dokumentasi Humas Kementerian Perindustrian)

"Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Maka, secara umum harga dari low cost green car (LCGC) atau mobil murah bakal semakin terjangkau.

Sementara, kendaraan keluarga 7-penumpang hanya sebagian, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero.

Adapun tahapan insentif ini berlangsung tiga kali dengan masing-masing berdurasi selama tiga bulan. Rinciannya, tahap pertama insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif.

Kemudian, PPnBM sebesar 50 persen dari tarif di tahap kedua dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif pada tahap ketiga atau terakhir.

Airlangga berharap, relaksasi tersebut bisa didukung oleh instansi yang bersangkutan seperti OJK agar uang muka kendraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

Sementara, saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif ialah berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan, yakni 10 persen untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem 1 gardan berkubikasi 1.500 cc.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved