Berita Palangkaraya
Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Memasuki Bulan Januari 2021 ini, Polda Kalimantan Tengah, mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada tiga tempat kejadian perkara (TKP)
Penulis: Fathurahman | Editor: edi_nugroho
EdItor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Memasuki Bulan Januari 2021 ini, Polda Kalimantan Tengah, mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Sampit dan Palangkaraya merupakan komitmen jajaran Polda Kalteng untuk mewujudkan Kalteng Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro yang didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo dalam Jumpa Pers, Selasa (26/1/2021) membeberkan kasus yang berhasil mereka ungkap tersebut.
Baca juga: Sirup Daun Sambiloto Diyakini Mampu Ringankan Penderita Covid-19, Atasi Batuk dan Sesak Nafas
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan, pihaknya bergerak berdasarkan informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan di Jalan dr. Murjani Gang Rahayu Palangkaraya terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Tim Ditresnarkoba telah mencurigai As (34) sesuai dengan informasi yang diterima sebagai pengedar, sehingga ketika dlakukan penggeledahan badan dan rumah, tim berhasil mengamankan 63 paket sabu dengan berat kotor 16,32 gram," ujarnya.
Penyelidikan dilakukan di TKP berikutnya yang berada di Jalan Kecipir Komplek Borneo Sejahtera Blok C Palangkaraya. Aparat penegak hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut menangkap seorang pelaku lainnya dengan inisial EP (24).
"Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat kotor 5 ons. Berdasarkan keterangan yang berhasil dibongkar, EP ini mendapatkan sabu tersebut dari He yang kini masih dilidik," ungkapnya.
Kemudian di wilayah Polres Kotawaringin Timur, lanjutnya, satu pelaku berikutnya yang berinisial AR (23) juga ditangkap karena terbukti atas kepemilikan sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 61,23 gram. (Tribunkalteng.com/ faturahman).