Berita Tabalong

Polsek Murung Pudak Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Tabalong

Dua orang pelaku peredaran sabu yang diduga sebagai pembeli dan penjual dibekuk petugas Polsek Murung Pudak.

Penulis: Dony Usman | Editor: edi_nugroho
Foto Polres Tabalong
Salah satu pelaku sabu MHR yang diamankan petugas Polsek Murung Pudak 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG- Dua orang pelaku peredaran sabu yang diduga sebagai pembeli dan penjual dibekuk petugas Polsek Murung Pudak.

Pertama kali yang diamankan, pelaku MHR(28), warga Gambah Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel.

Beberapa jam kemudia baru pelaku AR alias Pentol (24), warga Desa Tanta Kecamatan Tanta, Tabalong yang diamankan petugas.

Kedua pelaku diamankan secara bergiliran, Kamis (21/1/2021) malam, di Jalan Kupang, kekurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Baca juga: Dinkes Tanbu Kalsel Berikan Layanan Kesehatan di Tiga Kabupaten Korban Banjir

Dari pelaku MHR petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam gumpal tisu berwarna putih dengan berat 0,25 Gram.

Barang bukti lainnya 1 unit sepeda motor Satria F warna hitam tanpa Nomor Polisi dan 1 buah Hp yang disita oleh petugas.

Sedangkan dari pelaku AR, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah Kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 biji batu kecil dan terdapat 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,27 gram.

Selanjutnya 1 unit sepeda motor jenis hond scoopy warna abu-abu nomor Polisi KH 4985 YJ dan 1 buah hp.

Penangkapan MRH berawal dari informasi yang diperoleh dari warga adanya sebuah transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kupang, Belimbing Raya.

Petugas Poksek Murung Pudak langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan sekitar pukul 21.00 wita, melihat gerak gerik mencurigakan dari MRH yang mengendarai suzukiSatria F di depan sebuah rumah di Jalan Kupang.

Usai itu langsung didatangi petugas dan dilakukan penggeledahan badan yang ternyata di genggaman tangan sebelah kirinya ada terdapat 1 paket sabu dibungkus dengan gumpalan tisu bewarna putih dengan berat 0.25 gram.

Dari pengakuan MHR, paketan sabu itu didapatkan dengan cara membeli dari AR alias Pentol.

Selanjutnya petugas bergerak dan berhausl menangkap AR hasil dari pengembangan kasus MHR.

AR alias pentol awalnya dihubungi petugas yang sedang menyamar untuk membeli sabu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved