Banjir di Kalsel

Pelayanan Samsat Banjarmasin Kalsel Tutup Sementara, Pengurus Pajak Kendaraan Diberi Alternatif

Akibat hujan deras dan banjir di sejumlah wilayah di kota Banjarmasin, sejak Rabu (13/1/2021) kemarin, pelayanan publik juga turut terhambat.

Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/Noor Masrida
Suasana di kantor UPPD Samsat Banjarmasin II pada Jumat (15/1/2021). 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Akibat hujan deras dan banjir di sejumlah wilayah di kota Banjarmasin, sejak Rabu (13/1/2021) kemarin, pelayanan publik juga turut terhambat.

Satu di antaranya adalah pelayanan di UPPD Samsat Banjarmasin II yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Basri, Sungai Miai, Kec. Banjarmasin Utara.

Keadaan ini membuat sejumlah calon pembayar pajak kendaraan sempat kebingungan dan menunggu selama beberapa saat pada Jum'at (15/1/2021) pagi.

Beberapa di antaranya meminta keterangan pada petugas tentang kepastian apakah hari itu pelayanan tetap dibuka atau tidak.

Baca juga: Disapu Banjir, Mobil Merah Mengapung di Pengayuan Banjarbaru Kalsel

Raudah, warga jalan Perdagangan HKSN, mengaku menunggu selama kurang lebih 30 menit sebelum mendapatkan kepastian perihal pelayanan.

Ia berharap banjir bukan jadi alasan pelayanan di kantor tersebut tak dilakukan.

"Sebelumnya kan memang belum tahu kalau tutup, terus kalau tutup gimana solusinya yang pajaknya mati hari ini, apakah ada denda atau tidak," kata Raudah.

Pantauan banjarmasinpost.co.id di lokasi sekira pukul 10.00 Wita, memang di UPPD Samsat Banjarmasin II belum terlihat adanya pegawai pelayanan seperti hari normal.

Karena kondisi ini pihak UPPD Samsat Banjarmasin II turut memberikan alternatif pada masyarakat.

"Jadi yang mau ngurus pajak hari ini, fotokopi KTP, STNK, dan BPKB bisa diserahkan ke kami, sertakan nama dan nomor telpon, nanti kalau besok Sabtu buka, pasti kami hubungi," ujar Ahmad Sanusi, petugas di sana.

"Kalau yang pajak motornya mati terhitung Jum'at hari ini, tidak ada denda, tapi kalau yang matinya sudah lama, tetap di denda," sambungnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf akibat keterlambatan pelayanan di kantor tersebut.

Meski tutup, namun bagi warga yang masih ingin mendatangi kantor UPPD Samsat Banjarmasin II dan menyerahkan fotokopi KTP, STNK, dan BPKB demi keperluan membayar pajak tetap dilayani hingga pukul 15.00 Wita seperti pada umumnya. (Tribunkalteng.com/Noor Masrida).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved