Wabah Corona Kalsel

Ratusan Warga Banjarmasin Diberi Sanksi Karena Kedapatan Tak Pakai Masker

Entah karena lupa atau memang disengaja, masih banyak saja warga di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang abai terhadap protokol kesehata

Editor: edi_nugroho
Ditsamapta Polda Kalsel Untuk Bpost
Sejumlah warga Banjarmasin ditegur karena kedapatan petugas Ditsamapta Polda Kalsel tak disiplin terapkan protokol kesehatan 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Entah karena lupa atau memang disengaja, masih banyak saja warga di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang abai terhadap protokol kesehatan.

Buktinya, ada 168 warga yang diberikan teguran oleh Petugas Ops Aman Nusa Intan 2021 dari Direktorat Samapta Polda Kalsel saat digelar operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat, Jumat (8/1/2021).

Teguran diberikan karena ratusan warga tersebut kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum di luar rumah.

Lebih spesifik, dari total 168 teguran yang diberikan, 98 diantaranya merupakan teguran lisan dan sisanya 70 teguran tertulis.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pria asal HST Diduga Edarkan Sabu

Para warga yang kedapatan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mendapat teguran tertulis oleh petugas juga mendapat sanksi sosial.

Yaitu mereka diminta untuk memegang papan merah bertuliskan pengakuan bahwa yang bersangkutan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker.

Tujuannya, tentu agar mereka tidak mengulangi hal tersebut dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Setelahnya, petugas memberikan masker kepada setiap warga yang diberikan teguran agar segera digunakan.

Kasubdit Gasum Direktorat Samapta Polda Kalsel, AKBP Joko Sumantri menyatakan, pada giat operasi yustisi kali ini pihaknya mengerahkan sebanyak 15 personel Dit Samapta Polda Kalsel.

Mereka juga dibantu oleh 6 personel Satpol PP dalam operasi yustisi ini.

Dimana operasi yustisi dilakukan dengan dua metode berbeda, yaitu metode operasi yustisi stasioner dan operasi yustisi secara mobile.

"Untuk stasioner dilakukan di dua titik sekaligus. Di Jalan Ratu Zalecha dan di Pasar Antasari, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Timur," terangnya.

Sedangkan, operasi yustisi dengan metode mobile dilaksanakan di seluruh Kecamatan di Kota Banjarmasin, mulai dari Kecamatan Banjarmasin Tengah, Timur, Selatan, Barat dan Banjarmasin Utara.

Pada kegiatan yang masih didasarkan pada Pergub Kalsel No 66 tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19 ini, tidak ada sanksi denda yang diberikan petugas kepada warga pelanggar protokol kesehatan. (Tribunkalteng.com/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved