Berita Banjarmasin
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Gerebek Rumah Toni, Amankan 4.61 Gram Paket Sabu
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan pria bernama Toni (43) karena kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN- Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan pria bernama Toni (43) karena kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan pria bernama lengkap Muhammad Artoni itu dilakukan di rumahnya di Jalan Mesjid Jami RT. 005 Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pria pekerja serabutan tersebut ditangkap pada Senin (4/1/2021) pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Ibu Hamil dan Eks Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Tidak Diberikan Vaksinasi
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, membenarkan adanya penangkapan Toni di kediamannya.
Dari penggeledahan yang dilakukan ini, disita barang bukti berupa 9 paket sabu – sabu seberat 4,61 gram, dua dompet, satu timbangan digital serta satu pak plastik klip.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Toni terancam jeratan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Tribunkalteng.com/Noor Masrida).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/muhammad-artoni-di-jalan-mesjid-jami-rt-005-kelurahan-surgi-mufti.jpg)