Berita Martapura

Diduga Tercemar Tambang Liar, Pemprov Kalsel Ambil Sampel Air Sungai Mengkauk

Sungai Mengkauk Kecamatan Peramasan Kabupaten Banjar yang diduga tercemar akibat keberadaan tambang ilegal atau peti diambil sampel airnya oleh Dina

Penulis: Milna Sari | Editor: edi_nugroho
Foto DLH Kabupaten Banjar
Pengambilan sampel air Sungai Mengkauk untuk di uji karena diduga tercemar 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sungai Mengkauk Kecamatan Peramasan Kabupaten Banjar yang diduga tercemar akibat keberadaan tambang ilegal atau peti diambil sampel airnya oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar.

Kedatangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Priovinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar turun kelapangan ingin melihat langsung kondisi air yang diduga tercemar akbiat pertambangan tanpa izin tersebut.

Pihaknya ujar Kadis LH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana kepada Banjarmasinpost.co.id Rabu (30/12/2020) sudah memelajari kondisi lapangan aliran sungai. Sampel air juga sudah diambil dari tiga titik yakni dari hulu sungai, tengah dan di dekat pemukiman warga.

Baca juga: Satu PNS Tanahlaut Kalsel Positif Ganja, BNN Serahkan ke Pemkab untuk Dibina

Setelah pengambilan simple ujar Hanifah pihaknya akan melakukan pengujian sampel air tersebut. Jika hasilnya air Sungai Mengkauk tercemar, maka pihaknya selanjutnya akan mengambil langkah tegas.

"Kami sangat berharap kita bersama sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten untuk bagaimana mengatasai masalah akibat pertambangan liar ini. Tentunya kita juga tidak akan mengabaikan bagaimana kepentingan masyarakat yang ada disekitar lokasi, " ujarnya.

Sebelumnya ungkap Hanifah ada laporan tentang gangguan di daerah aliran sungai.

"Akan kita cermati lebih lanjut nantinya dari hasil kita memantau dengan menggunakan drone dan juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan balai wilayah sungai wilayah Kalimantan dua untuk mengambil langkah-langkah strategis lainnya,” tambahnya.

Diperkirakan ujarnya dalam satu minggu ke depan pihaknya sudah mendapatkan hasil uji sampel air yang diduga tercemar akibat peti.

Wilayah Desa Remo yang menjadi lokali aliran Sungai Mengkauk adalah wilayah yang sudah di reklamasi oleh PT Antang Gunung Meratus sebagai pemegang izin resmi pertambangan PKP2B dan tetap bertanggung jawab penuh atas wilayah tersebut.

Advokat PT Antang Gunung Meratus Suhardi mengatakan tim satgas peti PT Antang Gunung Meratus bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar telah langsung turun ke lapangan untuk memastikan langsung adanya kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

Suhardi menjelaskan aliran sungai yang berada di desa Remo ini diperkirakan tercemar akibat penambangan elegal yang aliran air dari tambang elegal tersebut langsung mengalir kesungai yang ada di desa Remo tersebut. Penambangan tanpa izin ini selalu berpindah tempat, tetapi disini masih ada penumpukan batu bara dan itu masih terbukti masih ada peti, dengan tanggul tanggul yang ada.

“Untuk aktifitas peti sendiri tidak pernah kedapatan secara langsung, karena mereka mengetahui pergerakan pada saat kita ada. Tetapi bekas bekas pertambangan tanpa izin tersebut tanpak jelas. Dan kita lihat alat sudah dibawa dan diamankan oleh pihak peti," ujarnya.

Sementara untuk hasil pelaporan peti ke Polres Banjar perkambangan terakhir ujar Suhard informasi di Polres berdasarkan penyampaian surat bahwa dugaan aktifitas tersebut atas nama Sugianto masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polres Banjar.

Dijelaksannya, untuk bukti bukti tambahan masih diperlukan, dan pihaknya tetap mengumpulkan bukti tambahan. Selain itu tim penyidik Tipikor sudah menyampaikan, bahwa mereka sudah melakukan pemanggilan dua kali terhadap atas nama Sugianto dan Subandi yang merupakan pengawas lapangan.
(Tribunkalteng.com/Milna sari),

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved