Berita Tabalong
Polres Tabalong Temukan Paketan Sabu Saat Amankan Pria di Pinggir Jalan
Satu lagi pelaku tinda pidana narkotika berhasil diamanma jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG-Satu lagi pelaku tinda pidana narkotika berhasil diamanma jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Kali ini petugas mengamankan pelaku peredaran sabu-sabu di Jakan A Yani Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (18/11/2020)
Pelaku yang diamankan, AN (36), mengaku warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Bersama pelaku juga didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dengan berat 0,26 gram.
Baca juga: Diserang Soal Jalan Rusak Edy Pratowo Tunjukkan Data Jalan Kalteng Semakin Baik
Kemudian juga ada 1 bungkus plastik klip lainnya yang berisi 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,26 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah handphone warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda warna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, Jumat (20/11/2020), membenarkan giat penangkapan pria inisial AN (36).
"Yang bersangkutan diduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu," katanya.
Terungkapnya ulah pelaku AN bermula adanya laporan mengenai sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Jl. A Yani, Keluraha Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Zaenuri, langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan melihat AN dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir Jalan di Jl A Yani sekitaran depan Kantor DPRD Tabalong.
Ketika didekati petugas, pelaku AN terlihat telah membuang sesuatu ke tanah.
Saat ddiperiksa ternyata ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu.
Selain itu petugas juga berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip berisi 1 paket sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok.
Dengan temuan itulah pelaku
AN beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunkalteng.com/donyusman)