Berita Tabalong

Polres Tabalong Temukan Paketan Sabu Saat Amankan Pria di Pinggir Jalan

Satu lagi pelaku tinda pidana narkotika berhasil diamanma jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Penulis: Dony Usman | Editor: edi_nugroho
Foto Polres Tabalong
Pelaku AN diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong karena membawa sabu. 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG-Satu lagi pelaku tinda pidana narkotika berhasil diamanma jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Kali ini petugas mengamankan pelaku peredaran sabu-sabu di  Jakan A Yani  Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (18/11/2020)

Pelaku yang diamankan, AN (36), mengaku warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Bersama pelaku juga didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dengan berat 0,26 gram.

Baca juga: Diserang Soal Jalan Rusak Edy Pratowo Tunjukkan Data Jalan Kalteng Semakin Baik

Kemudian juga ada 1 bungkus plastik klip lainnya yang berisi 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,26 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah handphone warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda warna hitam.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, Jumat (20/11/2020), membenarkan giat penangkapan pria inisial AN (36).

"Yang bersangkutan diduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu," katanya.

Terungkapnya ulah pelaku AN bermula adanya laporan mengenai sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Jl. A Yani, Keluraha Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Zaenuri, langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan melihat AN dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir Jalan di Jl A Yani sekitaran depan Kantor DPRD Tabalong.

Ketika didekati petugas, pelaku AN terlihat telah membuang sesuatu ke tanah.

Saat ddiperiksa ternyata ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu.

Selain itu petugas juga berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip berisi 1 paket sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok.

Dengan temuan itulah pelaku
AN beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunkalteng.com/donyusman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved