Berita Martapura

Petugas Polsek Karang Intan Banjar Bekuk Penjual Sabu-Sabu

Operasi Sikat Intan 2020 terus dilaksanakan oleh personel kepolisian polsek Karang Intan, Kamis, (19/11/2020) sekitar pukul 18.15 wita.

Editor: edi_nugroho
Foto Polsek Karang Intan
Tersangka FA saat diamankan personel Polsek Karang Intan Di Mapolsek Karang Intan, Jumat (20/11/2020). 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA -Operasi Sikat Intan 2020 terus dilaksanakan oleh personel kepolisian polsek Karang Intan, Kamis, (19/11/2020) sekitar pukul 18.15 wita.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Intan, Iptu Imam S ini petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial FA (40) warga asal Jalan Ir. PM. Noor, Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Penangkapan terhadap FA (40) karena diduga melakukan tindak Pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I.

Baca juga: Teman-temen Sekolah Akhirnya Jenguk Bocah Berbobot 125 Kilogram Asal Tala

Kapolsek Karang Intan, Iptu Imam s mengatakan tersangka FA ditangkap pihak kepolisian dikediamannya bersama barang bukti.

"Penangkapan terhadap tersangka FA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) ) Subs Pasal 114 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Iptu Imam mengatakan sesuai pasal di atas, FA (40) diduga melakukan tindak pidana. Bahwa Setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

"Adapun barang bukti yang kita amankan yakni satu paket sabu-sabu dalam plastik klip berat kotor 90 Gram, dua pak plastik klip, satu buah Bong dari kaca, dua buah pipet kaca, tiga buah timbangan digital, Uang hasil penjualan sabu-sabu sejumlah 1.250.000, satu buah handphone Merk Realme, satu buah tas pinggang warna abu-abu merk 3SENOCO dan satu buah kotak Plastik Warna coklat," lanjutnya.

Ia mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Karang Intan guna proses penyidikan. (Tribunkalteng.com/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved