Berita Martapura

Petugas Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Banjar

Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dibantu TNI-Polri menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Pilkada Kabupaten B

Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/Stanislaus sene
Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dibantu TNI-Polri menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Banjar, Sabtu (14/11/2020). 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA - Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dibantu TNI-Polri menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Banjar, Sabtu (14/11/2020).

Dari pantauan Tribunkalteng.com, APK-APK yang ditertibkan dikarenakan melanggar yakni ditempatkan tidak sesuai aturan.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Banjar serta dibantu kepolisian dan TNI.

Selain itu, juga hadir dari KPU Banjar, Kesbangpol, dan perwakilan tim Paslon.

Baca juga: Terkendala Corona, Peningkatan Jalan di Banjarbaru Dialihkan Tahun Depan

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah mengatakan, pihaknya fokus menertibkan APK yang penempatannya di tempat dilarang berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 11 Tahun 2020, dan Perbup Nomor 17 Tahun 2013.

“Seperti di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, tempat ibadah, tempat pendidikan,” ucapnya.

Ia mengatakan sebelum turun ke lapangan untuk melaksanakan proses penertiban terhadap APK yang melanggar, seluruh pihak terkait terlebih dahulu melakukan apel di Halaman Sekreteriat Pemkab Banjar.

Eks Komisioner KPU Banjar ini menambahkan, penertiban APK ini setelah melalui rapat koordinasi dengan semua pihak terkait pada Jumat (13/11) kemarin.

Penertiban dalam pengawasan Bawaslu Banjar, serta disaksikan pihak terkait termasuk dari tim rpemenangan Paslon. Menariknya, tim paslon ikut membantu mencopot APK. (Tribunkalteng.com/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved