Berita Kapuas
Pengedar "Pil Sapi" di Kapuas Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas, Berikut Barbuknya
Pemuda berinisial AS (24) asal Kualakapuas ini terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Pemuda berinisial AS (24) asal Kualakapuas ini terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas.
AS kedapatan menjual atau mengedarkan obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) atau yang dikenal dengan "pil sapi".
Pelaku diringkus di rumahnya, di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (27/10/2020) sore lalu.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Minggu (1/11/2020) membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku tersebut.
"Pelaku kami amankan setelah melaku
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Kapuas Telah Diumumkan, Ada Formasi Tidak Terisi
kan penyelidikan tindaklanjut dari laporan masyarakat," katanya.
Dilanjutkannya, sejumlah barang bukti diamankan saat penangkapan pelaku.
"Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 236 butir obat THD, satu kotak es krim walls tempat penyimpanan dan uang tunai Rp 58 ribu," jelasnya.
Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya satu kotak tanpa merk, dua botol plastik tanpa tutup bekas tempat obat.
Diamankan pula satu charger merk vivo, gawai Vivo Y-19 warna biru malam, tas warna biru malam, dan tas warna hitam putih Merk Kidd Rock.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/Fadly SR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/barbuk-polres-kapuas-afas.jpg)