Berita Batola

Kedapatan Simpan Sabu Di Kotak Rokok, BN Digelandang Ke Polres Batola

Diduga edarkan sabu di daerah Kecamatan Tabungan, BN (45) digelandang ke Polres Barito Kuala dengan sejumlah barang bukti, Senin (26/10/2020).

Tayang:
Editor: edi_nugroho
Foto Humas Polres Batola Untuk Bpost
BN (45) pengedar sabu yang diamankan di Tabunganen 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, MARABAHAN - Diduga edarkan sabu di daerah Kecamatan Tabungan, BN (45) digelandang ke Polres Barito Kuala dengan sejumlah barang bukti, Senin (26/10/2020).

Dari tangan BN, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bersih 0,41 gram. Narkotika golongan 1 tersebut disimpan BN dalam kotak rokok yang terselip di kantong jaket di rumahnya.

Penangkapan BN berawal dari informasi yang didapat Satres narkoba saat berpatroli, bahwasanya ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Kec. Tabunganen Kabupaten Batola.

Baca juga: Mobil Angkutan Kota Palangkaraya Dipasangi Stiker Ajakan Memakai Masker

Setelah dilakukan penyelidikan sekitar jam 17.30 Wita petugas kepolisian mendatangi sebuah rumah BN di Desa Tanggul Rejo Rt 011. Untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumahnya.

Petugas berhasil menemukan lima paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip dan sejumlah barang bukti lainnya.

Seperti timbangan elektronik, plastik klip, telepon genggam dan uang senilai 200 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Barito Kuala AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kapolsek Tabunganen, Lukman Simbolon menyampaikan, BN bersama sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Batola guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku didakwa dengan tindak pidana narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ungkap Simbolon. (Tribunkalteng.com/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved