Berita Tabalong
Pernah Jalani Hukuman Akibat Sabu, Pria ini Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
Pernah menjalani hidup dari balik jeruji besi karena kasus narkoba sepertinya tak membuat HR (35), kapok untuk mengulangi.
Penulis: Dony Usman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG-Pernah menjalani hidup dari balik jeruji besi karena kasus narkoba sepertinya tak membuat HR (35), kapok untuk mengulangi.
Terbukti pria yang mengaku warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini kembali jalani proses hukum karena terlibat kasus narkoba.
HR berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong saat berada di pinggir jalan di Desa Masintan, Kecamatan Kelua.
Dalam penangkapan ini petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu, Jumat (23/10/2020), membenarkan giat penangkapan terhadap pelaku HR.
Baca juga: Kaltengpedia: Profil Kantor BNNP Kalimantan Tengah
"Telah berhasil ditangkap seorang pria yang diduga pelaku tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Masintan Kecamatan Kelua pada Selasa (20/10/2020)," katanya.
Terungkapnya ulah pelaku bermula saat petugas resnarkoba mendapat laporan akan adanya transaksi Narkotika golongan I Jenis sabu-sabu di Desa Masintan.
Usai itu dilakukan penyelidikan disekitar lokasi dan petugas melihat ada dua orang mencurigakan yang berada di pinggir jalan Desa Masintan.
Saat dilakukan tindak penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri dan sedangkan satunya lagi yang merupalan pelaku HR bisa diamankan.
Ketika itu HT terlihat membuang kotak rokok dan setelah diperiksa kotak rokok tersebut di dalamnya ternyata ada sebungkus plastik klip bserbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil introgasi HR mengakui dirinya membeli barang itu dengan seseorang dengan harga Rp 400 ribu.
Selanjutnya HR beserta barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok berisi 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram yang di bungkus tisu serta plastik warna hitam dan 1 unit handphone warna hitam dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
HR sendiri ternyata seorang residivis dalam perkara yang sama, dimana baru saja bebas beberapa bulan yang lalu. (Tribunkalteng.com/donyusman)