Berita Tala

Pemkab Tala Kalsel Ancam Bongkar Pelaihari City Mall

Nasib kelanjutan pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) di kawasan terpadu Pelaihari City di Kelurahan Saranghalang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten

Penulis: Idda Royani | Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/idda royani
Inilah lokasi PCM di Saranghalang. Pembangunannya dihentikan sementara oleh Pemkab Tala sejak 19 Juni lalu. 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, PELAIHARI - Nasib kelanjutan pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) di kawasan terpadu Pelaihari City di Kelurahan Saranghalang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kian tak menentu.

Bahkan Pemkab Tala me-warning manajemen Perintis Embee (Perembee) sebagai investor pengembang Pelaihari City (di dalamnya termasuk PCM) untuk segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) PCM. Jika pada kurun waktu sebulan mendatang tak kunjung diurus, maka bangunan PCM akan dibongkar.

Hal itu dinyatakan Sekda Tala H Dahnial Kipli kepada para pendemo (Koalisi LSM Kalsel) yang melakukan aksi demonstrasi di halaman gedung DPRD Tala, Senin siang kemarin.

Mengenai warning itu, kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (20/10/2020), owner Perembee H Mawardi menegaskan pihaknya mempersilakan jika Pemkab Tala hendak membongkar bangunan PCM.

"Perlu kami tegaskan kelamaan nunggu satu bulan. Jika perlu bongkar saja saat ini! Lebih gampang lagi buat kami menghitung kerugian," ucap H Mawardi.

Baca juga: Pakai Mobil Ambulance Milik Pemda, Pasien Umum Wajib Bayar Rp 5.000 Per Kilometer

Namun, lanjut lelaki yang akrab disapa H Didi ini, ada konsekuensi hukum jika langkah tersebut dilakukan Pemkab Tala.

"Jangankan membongkar bangunan PCM, penyegelan yang tidak sesuai aturan saja kami tidak terima (gugat), apalagi pembongkaran," tandasnya.

Mengenai IMB, ia menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan IMB sejak 30 Januari 2018 lalu. "Hal itu juga telah di akui oleh Bupati Tanahlaut H Sukamta melalui surat balasan keberatan kami," sebutnya.

Ditegaskannya, pihaknya tidak berseberangan dengan pemerintahan. Namun berseberangan dengan individu di pemerintahan yang bekerja tidak sesuai aturan.

Ia menegaskan kembali, pihaknya tidak puas dengan pertemuan beberapa pekan silam yang difasilitasi DPRD Tala. Pasalnya, Pemkab Tala belum menjawab apakah penyegelan telah sesuai aturan atau tidak.

Terkait penyegelan, paparnya, ada tata cara aturannya dari Mendagri mengenai penertiban IMB. Ini tertuang pada Peraturan Mendagri nomor 32 tahun 2010 pasal 18.

Penyegelan PCM pada 19 Juni 2020 lalu yang dilakukan Pemkab Tala melalui Satpol PP, dinyatakannya sama sekali tidak sesuai peraturan Mendagri tersebut.

Lebih lanjut H Didi menerangkan lantaran tidak ada titik temu saat dengar pendapat di DPRD Tala beberapa pekan silam, pihaknya menyurati Bupati Tala H Sukamta.

"Surat kami dibalas oleh beliau namun juga tidak ada jawaban terkait penyegelan yang kami anggap tidak sesuai aturan," sebut Didi.

Akhirnya pihaknya banding ke gubernur dan karena tidak ada juga balasan, lalu terpaksa melakukan gugatan TUN atas penyegelan tersebut..

Pihaknyai juga meminta perlindungan hukum ke Menkopolhukam terkait ketidakpastian hukum. Antara lain lahan yang dimiliki dan telah bersertifikat namun dikatakan lahan pemerintah.

Padahal lahan itu bukan didapat pinjam pakai dari pemerintah namun melalui pembebasan lahan kepada masyarakat. Itu semua ada buktinya serta diperkuat adanya putusan pengadilan.

"Hibah lahan dari kami untuk RSUD Hadji Boejasin dangan pejabat sebelumnya juga tidak diakui oleh Pemkab Tala, dan lain-lain yang sangat memojokkan kami," pungkasnya.

Beberapa waktu lalu kepada wartawan, Bupati Tala H Sukamta menegaskan penyegelan telah sesuai mekanisme. Penyegelan dinyatakan bersifat sementara hingga pihak pengembang menyelesaikan IMB PCM. (Tribunkalteng.com/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved