Berita Banjarbaru
Warga Tak Bermasker di Banjarbaru Kalsel Dihukum Kerja Sosial
-Penerapan protokol kesehatan covid-19 di Kota Banjarbaru terus dimaksimalkan oleh tim satgas penegakan hukum (gakum) covid-19.
Penulis: Aprianto | Editor: edi_nugroho
Editor; Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.CO,M, BANJARBARU-Penerapan protokol kesehatan covid-19 di Kota Banjarbaru terus dimaksimalkan oleh tim satgas penegakan hukum (gakum) covid-19.
Jumat, (9/10/2020), tim satgas gakum protokol kesehatan covid-19 melakukan pengawasan di kawasan Minggu Raya dan Lapangan Murjani Kota Banjarbaru.
Tim satgas yang turun terdiri dari personil satpol PP Kota Banjarbaru, Polri dan TNI. Mereka memastikan masyarakat yang beraktivitas dan melintas di kawasan Minggu Raya sudah memakai masker.
Saat kegiatan ini, masih ada sejumlah warga yang tidak memakai masker. Sehingga mereka harus mendapatkan peringatan dan sanksi oleh tim Satgas Gakum Protokol Kesehatan Covid-19.
Sanksi kerja sosial harus dilakukan oleh mereka yang tidak menggunakan masker. Seperti yang dialami oleh Rahmad.
Warga Banjarbaru ini harus bekerja sosial dengan membersihkan sampah. Sebelum kerja sosial, dia harus memakai rompi orange.
• Dewan Kalsel Temui Moeldoko Sampaikan Tuntutan Pengujuk Rasa di Kalsel
"Tadi buru-buru sehingga tidak ingat memakai masker," katanya usai mengerjakan hukuman kerja sosial.
Kanit Binkamsa Satuan Binmas Polres Banjarbaru, Iptu Sulis Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya terus genjar melakukan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan covid-19 di wilayah Kota Banjarbaru.
"Kami melakukan giat kedisiplinan protokol kesehatan covid-19. Baik itu memakai masker, jaga jarak dan kebiasaan mencuci tangan," katanya.
Pihaknya mendisplinkan warga kota Banjarbaru dengan dasar hukum perwali nomor 27 tahun 2020. Selain giat pagi, kegiatan pendisiplinan juga dilakukan sore hari hingga malam hari. Dengan memantau tempat-tempat yang berpotensi ada kerumunan.
Sekadar diketahui, sesuai isi dari perwali nomor 27 tahun 2020, bab V pasal 7 terkait dengan sanksi akan diberlakukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar penerapan protokol kesehatan covid-19.
Sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratib.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif yang besarannya ditetapkan dengan keputusan Ketua Gugus Tugas Daerah.
Selain itu ada sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Perwali ini dibuat berdasarkan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 menggantikan perwali Nomor 20 Tahun 2020 sebelumnya (Tribunkalteng.com/aprianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/protokol-kesehatan-pelanggar-bjb.jpg)