Berita Kapuas

Ops Yustisi, Polsek Kapuas Barat Razia Masker, Ini Imbauan Kapolsek

Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan Polsek Kapuas Barat bersama Kecamatan Kapuas Barat malam akhir pekan.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Foto Polsek Kapuas Barat
Saat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan Polsek Kapuas Barat bersama Kecamatan Kapuas Barat. 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan Polsek Kapuas Barat bersama Kecamatan Kapuas Barat malam akhir pekan.

Dimana razia masker telah dilaksanakan di depan Kantor Kecamatan Kapuas Barat Jalan Panglima Kapang Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat.

Utamanya, masker yang dirazia. Sejumlah plang pemberitahuan razia saat operasi yustisi pun dipasang saat pelaksanaannya.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono, mengatakan saat pelaksanaan kegiatan memang masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker.

Masih Belajar Daring, MTsN 1 Kapuas Manfaatkan Kondisi itu untuk Perawatan Madrasah

Lakoni Aktivitas Judi Kupu, Perempuan Ini Diamankan Satreskrim Kapuas, Berikut Barbuknya

Petugas pun memberikan teguran sembari mengimbau para warga yang melintas tentang pentingnya penggunaan masker di luar rumah di masa pandemi seperti saat ini.

"Ini sebagai upaya bersama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19," katanya, Minggu (4/10/2020).

Pihaknya juga menjelaskan kepada warga yang melintas bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres Nomor 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 2020 dan Pergub Kalteng Nomor 43 2020.

"Juga Perbup Kapuas Nomor 46 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di wilayah Kapuas," tuturnya.

Kapolsek juga menambahkan agar para warga Kecamatan Kapuas Barat selalu menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Dikarenakan apabila perbuatan tersebut diulangi, nanti akan diterapkan sanksi-sanksi, bisa berupa denda maupun saksi kerja sosial," pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/Fadly SR)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved