Kriminalitas Banjamasin
Kedapatan Jual Trenggiling Lelaki Ini Diamankan Petugas Polda Kalsel
NO (36) warga Sei Jingah RT: 002 Kelurahan Sei Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara diamankan petugas subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse dan Krimin
Penulis: Irfani Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - NO (36) warga Sei Jingah RT: 002 Kelurahan Sei Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara diamankan petugas subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalsel.
Pasalnya lelaki yang bekerja sebagai buruh ini kedapatan menjual hewan dilindungi yakni trenggiling. Dari penangkapan ini petugas mengamankan satu trenggiling.
Info didapat penangkapan ini berlangsung pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 19.00 wita di halaman kampus ULM Banjarmasin. Waktu itu pelaku mau menjual satu trenggiling yang berada di karung.
Kabid Humas Kombes M Rifai yang dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2020) siang membenarkan penangkapan No karena menjual hewan dilindungi yakni trenggiling.
Menurut Rifai yang bersangkutan oleh petugas dipersangkalkan pasal tindak pidana memiliki dan/niaga satwa yg dilindungi sbgmn dimksd dlm UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Tribunkalteng.com/ifrani rahman)