Berita Palangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Warga Jalan Parawei Bawa Sabu 0,29 Gram

Seorang lelaki berinisial SA (34) warga yang tinggal di Jalan Parawai Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Tayang:
Penulis: Fathurahman | Editor: edi_nugroho
Foto Polresta Palangkaraya
Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tersangka SA (34) warga Jalan Parawei Palangkaraya. 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang lelaki berinisial SA (34) warga yang tinggal di Jalan Parawai Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diamankan polisi karena kedapatan petugas memiliki barang terlarang berupa narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 0,29 gram.

Dia ditangkap satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya karena kedapatan membawa satu paket diduga merupakan narkotika jenis sabu, Kamis (24/9/2020) sore saat berkendaraan di jalan umum.

Peredaran narkoba di Palangkaraya, termasuk yang cukup tinggi di Kalimantan Tengah, karena Kota Palangkaraya termasuk zona hijau peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai sehingga polisi dan BNN terua berupaya menangkap bandar dan pengedarnya.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan, tersangka merupakan seorang pria berisial SA(34) warga Jalan Parawei Kota Palangkaraya yang selama dicurigai menyalahgunakan narkoba.

Bhabinkamtibmas Ini Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Palangkaraya Wujudkan Pilkada Damai

Pemprov Kalteng Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Kesehatan

Harga Fortuner, Pajero Sport, dan CR-V di Indonesia Cuma Rp 200 Jutaan, Ini Syaratnya

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami amankan sekitar Kamis (24/9/2020) sore saat melintas di Jalan Garuda XIV Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekanraya Kota Palangkaraya," beber Asep, Jumat (25/9/2020).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu paket diduga sabu seberat 0,29 gram, satu bungkus rokok, satu unit Smartphone, satu buah tas selempang dan satu unit Sepeda motor jenis Yamaha R15 warna kuning dengan Nomor Polisi KH 4405 YH.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya. (Tribunkalteng.com/ faturahman).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved