Berita Jakarta
Mendagri MInta Satpol PP Jangan Main Pukul Saat Lakukan Penertiban Protokol Kesehatan
Tahapan pilkada dikhawatirkan masih muncul pelanggaran protokol kesehatan sehingga Mendagri minta Satpol PP dan Linmas jangan bertindak berlebihan.
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM, JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak akan memasuki tahap baru, yakni penetapan calon peserta, Rabu (23/9/2020).
Pada tahap ini, sama seperti sewaktu masa pendaftaran di KPU beberapa waktu lalu, tepatnya Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020), dikhawatirkan muncul pelanggaran protokol kesehatan.
Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mewanti-wanti petugas dari Satpol PP dan juga Perlindungan Masyarakat (Linmas) agar tidak menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban protokol Covid-19.
Karena menurutnya, memasuki serangkaian tahapan pilkada, memang berpotensi terjadi pelanggaran. Namun ia meminta petugas untuk menggunakan langkah proaktif yang tidak mencederai nama baik instansi.
“Meskipun tindakan harus dilakukan tegas, saya minta jangan dilakukan secara berlebihan dalam artian main pukul dan lain-lain,” katanya.
• Penetapan Paslon Pilkada Kalteng Lewat Pleno Tertutup, Hasilnya Diumumkan di Papan Pengumuman KPU
• Pilkada Kotim 2020 - Kapolda Kalteng Ke Sampit Periksa Kesiapan Pengamanan Pilkada Kotim
• Pilkada Kalteng 2020, Pastikan Hak Pilih Warga Terpenuhi Camat dan Kades Sinkronisasi Data DPS
• Pilkada Jangan Jadi Klaster Baru Covid-19, Kesbangpol dan FKUB Audensi Dengan Kapolda
• Mantir Adat Dayak Dirangkul Suarakan Pilkada Aman dan Damai di Kalteng
Kendati demikian, ia meminta petugas tidak lemah dan ragu untuk bertindak saat melihat pelanggaran.
Tak lupa ia mengingatkan agar Kepala Satpol PP secara proaktif dan intens berkordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri maupun Satuan Tugas Covid-19.
“Kita tidak ingin pengumpulan massa yang tidak terkontrol dan tidak sesuai aturan itu dibiarkan. Tidak boleh,” kata Tito.
Eks Kapolri itu berujar tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran itu antara lain, tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil.
Untuk membantu para peugas, termasuk Satpol PP, pihaknya pun telah mempersiapkan sejumlah peraturan bagi para pelanggar yang masuk dalam undang-undang Pilkada, Pergub, Perda, undang-undang kekarantinaan.
Termasuk undang-undang pelanggaran ketertiban bagi pelaku yang melawan petugas saat menjalankan tugasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tito Larang Satpol PP dan Linmas Gunakan Kekerasan Saat Lakukan Penertiban Protokol Covid-19
Ajukan Banding, Hukuman Wanita Dosen yang Selingkuh dengan Teman Adik Ipar Justru Lebih Berat |
![]() |
---|
Jakarta Siap Siaga Banjir, BPBD Peringatkan Warga Lewat SMS Blast |
![]() |
---|
Waspadai Siklon Tropis Goni, Kalteng Diprediksi akan Terkena Dampak |
![]() |
---|
Kemendikbud Diminta untuk Gerak Cepat Beri Subsidi kepada Guru Honorer |
![]() |
---|
Setelah Garap Kalteng, Jokowi Bakal Lanjutkan Food Estate di 3 Provinsi Lain |
![]() |
---|