Berita Kapuas
Lakoni Perjudian Kupon Putih, Lelaki Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas
Lakoni aktivitas perjudian kupon putih (kupu), lelaki berinisial AJ (57) ini diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Senin (21/9/2020) siang lalu.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Lakoni aktivitas perjudian kupon putih (kupu), lelaki berinisial AJ (57) ini diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Senin (21/9/2020) siang lalu.
Pelaku diamankan polisi di kediamannya di kawasan Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Lelaki berumur itu diduga kerap menjadi pengepul judi kupu atau togel di wilayah setempat.
Hingga akhirnya, atas perbuatannya, yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum.
• Hari Ini, Kalsel Dikepung 14 Titik Api
• Terciduk Tak Pakai Masker, Pengunjung Pasar Batuah Martapura Kalsel Dihukum Push Up
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan menindaklanjuti informasi yang diterima.
"Pelaku kami amankan kemarin, saat itu yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas perjudian togel atau kupon putih," katanya, Selasa (22/9/2020).
Dilanjutkannya, dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang sebesar Rp 540 ribu.
Lalu, diamankan pula dua pulpen warna hitam, buku rekapan angka tebakan, rekapan angka yang sudah keluar dan dua handphone.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk proses Iebih lanjut," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Sesuai Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/Fadly Setia Rahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/judi-kapuas-kalteng.jpg)