Pilkada Kapuas 2020

Pastikan Nama Anda Terdaftar sebagai Pemilih di Pilkada 2020, Begini Imbauan Ketua KPU Kapuas

Yuk, warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), gunakan hak pilih anda saat Pilkada Kalteng 2020.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/Fadly SR
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Yuk, warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), gunakan hak pilih anda saat Pilkada Kalteng 2020.

Namun sebelum itu, pastikan anda masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga bisa menggunakan hak pilih anda untuk menentukan siapa pemimpin Kalteng mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas pun mengimbau seluruh warga di daerah setempat memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2020.

"Untuk memastikan warga Kabupaten Kapuas terdaftar sebagai pemilih, bisa cek langsung ke kantor desa atau kelurahan, sekretariat atau RT dan RW wilayah masing-masing," kata Ketua KPU Kapuas, Jamilah Maisura, Sabtu (19/9/2020).

Syekh Ali Jaber Ungkap Bertemu AA di Dalam Mimpi, Doakan Anak Penusuk Jadi Penghafal Al Quran

Spesifikasi Realme 7 dan Harga, Smartphone Terbaru Kamera Utama 64MP Power Master

Ramalan Zodiak Minggu 20 September 2020 : Leo Hari Keberuntungan, Scorpio Boros

Dilanjutkannya, pengecekan daftar pemilih juga bisa dilakukan di kantor KPU Kapuas atau mengakses website resmi di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek atau memastikan apakah namanya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum," imbaunya.

Jika belum terdaftar sebagai pemilih, warga bisa langsung melaporkan kepada PPS di masing-masing desa/kelurahan atau bisa langsung ke kantor KPU Kapuas.

Sebelumnya, KPU Kapuas telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten pada 13 September 2020 lalu.

"Hari ini, DPS telah diumumkan di tiap desa atau kelurahan dan kecamatan," ujarnya.

Adapun tahapan untuk tanggapan masyarakat sejak tanggal diumumkan yakni 19-28 September 2020.

Itu dimaksudkan jika seandainya ada perbaikan untuk selanjutnya menuju atau ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Tribunkalteng.com/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved