Wabah Corona Kalsel
Pengunjung Lupa Pakai Masker, Pengelola Kafe Ini Kena Denda Rp 150 Ribu
Penegakkan Perwali 68 Tahun 2020 terus dilakukan. Kali ini petugas Gabungan Wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara mendatangi satu kafe, di Jalan Perdag
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Penegakkan Perwali 68 Tahun 2020 terus dilakukan.
Kali ini petugas Gabungan Wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara mendatangi satu kafe, di Jalan Perdagangan, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (12/09/2020) malam, 18 orang pengunjung di kafe tersebut dinyatakan oleh petugas telah melanggar Perwali.
Mereka dinyatakan melanggar aturan karena tidak sempurna memakai masker, atau tidak menutupi mulut dan hidung.
• Kena Razia Masker di Kafe Banjarmasin Kalsel, Dhodik Hanya Sanggup Bayar Denda Rp20 Ribu
• Polda Kalteng Turunkan AWC Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Lokasi Rawan Covid di Palangkaraya
Untuk itu pengelola kafe langsung mendapatkan saksi berupa denda sebesar Rp 150 ribu, sanksi denda itu diberikan atas pilihan pihak pengelola kafe sendiri.
"Tadi sudah dijelaskan oleh petugas mau pilih sanksi sosial atau sanksi denda, Kami pilih denda biar ada efek jera," kata Muhammad Nasar Helmi (25), pengelola kafe.
Lanjut Nasar menjelaskan, saat pertama datang para pengunjung terlihat memakai masker, Namun ketika melakukan aktivitas makan dan minum sehingga masker lupa dipakai kembali.
"Sebenarnya Mereka datang pakai masker, tapi karena makan dan minum maskernya hanya menutupi dagu. Mungkin karena terbiasa atau lupa," jelasnya.
Meski di denda, Nasar menilai kebijakan tersebut dapat memberikan pembelajaran, agar Mereka lebih memperhatikan penerapan protkes di lingkungan kafe.
"Iya Saya ikhlas saja kena denda Rp 150 ribu, supaya kami tertib selanjutnya," ujarnya.
(Tribunkalteng.com/Muhammad Rahmadi).