Wabah Corona Kalsel
Tak Pakai Masker, Perempuan Pengendara Mobil Pun Terjaring Giat Perwali Banjarmasin
Giat dalam rangka penegakan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 kembali digelar, hari ini Sabtu (12/9/2020) pagi oleh petugas di Kecamatan Banjarm
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Giat dalam rangka penegakan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 kembali digelar, hari ini Sabtu (12/9/2020) pagi oleh petugas di Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Adapun giat dengan sasaran utama memburu masyarakat tak mengenakan masker ini, dilaksanakan di area Pasar Sudimampir Baru.
Puluhan personel pun terlibat dalam giat penegakan Perwali Nomor 68 tahun 2020 tersebut, mulai dari Satpol PP, TNI dan juga Polri.
• Mau Tarik Rem Darurat PSBB, DPR Minta Pemprov DKI Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
• Foto Bareng Rizky Billar, Nitizen Nilai Tiara Andini Ikut Pansos
Tidak hanya menyasar para pengunjung pasar saja, para pengendara yang melintas di depan pasar pun juga tak luput dari perhatian petugas.
Bahkan beberapa pengendara yang sedang melintas, khususnya yang menggunakan mobil juga berhasil terjaring.
Misalnya saja dua orang perempuan yang mengenakan mobil putih, dan ketahuan sama-sama tidak mengenakan masker.
Oleh petugas mereka pun diminta menghentikan laju kendaraannya, kemudian didata serta diberi masker. Serta mendapat sanksi.
Petugas pun menawarkan beberapa opsi terkait sanksi yang diberikan, dan mereka memilih membayar denda administratif sebesar Rp 50 ribu per orang.
"Kita hari ini kembali melakukan giat penegakan Perwali nomor 68 tahun 2020. Dan hari ini yang terjaring tidak memakai masker ada delapan orang. Alhamdulillah tambah sedikit 92," ujar Camat Banjarmasin Tengah, Diyanoor.
Diyanoor pun menerangkan bahwa dari delapan orang yang terjaring tersebut, dijatuhi sanksi berbeda dan sesuai dengan yang tertuang dalam Perwali.
"Satu orang teguran tertulis, dua orang menjalani hukuman melakukan pekerjaan sosial dan lima orang yang memilih bayar denda," jelasnya.
Disinggung mengenai ada pengendara mobil yang terjaring, Diyanoor menerangkan hal ini sesuai dengan Perwali nomor 68.
"Sasarannya memang untuk semua orang, khususnya yang herada di luar rumah. Termasuk juga yang mengendarai mobil atau jalan kaki," tutupnya.(Tribunkalteng.com/Frans Rumbon)
razia masker
razia masker kalsel
razia masker banjarmasin
denda razia masker
denda perwali banjarmasin
perwali banjarmasin
Perwali nomor 68 tahun 2020
Perwali 68 Tahun 2020
Wabah Corona Kalsel, Rapid Test Antigen Pengunjung Kafe dan THM, Temukan Hasil Positif |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalsel, Vaksin Tahap Tiga Akan di Mulai, Mensasar Masyarakat Balangan |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalsel, Giliran Personel Mapolres Tala Antusias Jalani Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalsel, Sembilan Orang Terpapar Covid-19, Kantor Kebangpol Banjarmasin 'Ditutup' |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalsel, Petugas Polsek Banjarbaru Timur Lakukan Patroli ke Tempat Wisata |
![]() |
---|