Kriminalitas Banjarmasin

Nekad Edarkan Sabu, Warga Kelayan Banjarmasin Kalsel Ini Ditangkap

MH (22) yang tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 015 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan dicokok petugas Subdit 2 Ditnarkob

Penulis: Irfani Rahman | Editor: edi_nugroho
tribunkalteng.com/irfani rahman
Barbuk sabu dari MH (22) yang tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 015 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang dicokok petugas Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalsel. 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - MH (22) yang tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 015 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan dicokok petugas Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalsel.

Lelaki muda yang tak mempunyai pekerjaan tetap ini ditangkap karena terlibat peredaran sabu-sabu. Sementara satu rekannya berinisial SA yang diduga juga terlibat masih dalam pemcarian petugas.

Keterangan dihimpun penangkapan MH ini terjadi Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 17.50 wita. Dimana ada info masuk bahwa MH dan SA diduga sering menjual narkoba. Dan hal ini langsung ditelusuri oleh petugas Ipsnal Subdit 2 Ditnarkoba. Hingga dihari itu petugas mengamankan MH di depan rumahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 2 (dua) buah pipet sabu yang terlihat masih ada sisa sabu nya di kantong celananya. Curiga petugas melakukan penggembangan dengan menggeledah kediamanya. Disana petugas temukan puluhan paket sabu.

Jacob Oetama Berpulang, Penyanyi Titiek Puspa Kenang Saat Diminta Bikin Konser

Penampilan Bunga Citra Lestari Bersama Noah Saat Kunjungi Makam Ashraf Sinclair Jadi Sorotan

Wali Kota Banjarmasin Pastikan Penerapan Perwali Protokol Kesehatan Diperpanjang

Dari pemeriksaan terungkap bahwa sabu itu miliknya dan SA. Petugas pun mencari SA namun ia berhasil melarikan diri.. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditnarkoba Polda Kalsel.

Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana, Kamis (10/9) malam membernarkan penangkapan MH dan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap SA.

Ada pun barang bukti yang mereka sita yakni 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 8,36 gram (berat bersih 5,32 gram), 1 (satu) buah timbangan merk acis, 2 (dua) buah pipet kaca , 2 (dua) buah sendok sabu, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna merah.

Kemudian 1 (satu) buah kotak permen warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna hijau, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam, 1 (satu) buah kotak warna coklat, 1 (satu) lembar jaket warna biru. (tribunkalteng.com/irfani rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved