Kriminalitas Tabalong Kalsel
Gerebek Pesta Sabu, Lima Pria di Tabalong Kalsel Diamankan Petugas Gabungan
Petugas gabungan Polsek Tanjung dan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga jadi ajang pesta sabu.
Penulis: Dony Usman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Petugas gabungan Polsek Tanjung dan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga jadi ajang pesta sabu.
Penggerebekan dilakukan petugas di sebuah rumah yang beralamat di Desa Mahe Seberang Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Dalam penggerebekan ini lima orang pria berhasil diamankan dan kini harus menjalani proses hukum akibat perbuatan yang mereka lakoni.

Lima pelaku yang diamankan, MH (34), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong, ARD (32), warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Tabalong,
RS (26), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong, KR (30), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, dan HFM (25), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong.
• Bergantian Masuk WC, Ratusan Anggota Polresta Banjarmasin Kalsel Ditest Urine
• Wow, Sampai Juli 2020 Air Terjun Bajuin Tala Telah Dikunjungi 8.900 Orang
• Pilkada Jangan Jadi Klaster Baru Covid-19, Kesbangpol dan FKUB Audensi Dengan Kapolda
Dari penggerebekan ini petugas menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,68 gram.
Selanjutnya 1 buah Bong, 1 buah kompor dari kaca, 1 buah kaleng kecil diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah Hp warna hitam, 1 buah pipet dari kaca, 2 bilah skup plastik dan 1 buah mancis.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui AKP H Ibnu Subroto saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020) membenarkan penangkapan lima orang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Penangkapan dilakukan petugas pada Selasa (8/9/2020) malam," katanya.
Penangkapan kelima pelaku ini berawal dari informasi warga adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Informasi lalu ditindaklanjuti petugas gabungan di bawah pimpinan Kapolsek Tanjung, Iptu Dedy Indarto, dengan melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan di rumah pelaku ARD ini dilakukan, para pelaku tertangkap tangan oleh petugas diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Di lokasi itu juga didapati 6 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng kecil.
Dari pengakuan pelaku MH, paketan sabh ini didapat dari, AK yang merupakan warga Amuntai, Hulu Sungai Utara.
Hingga saat ini saudara AK masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polres Tabalong.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan pelaku MH ternyata seorang residivis tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya MH oernah ditangkap dua kali oleh petugas Polres Tabalong. Sehinga ini yang ketiga kalinya MH harus berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama. (tribunkalteng.com/dony usman)