Berita HST Kalsel

Bandar Sabu di Sungai Tabuk HST Kalsel Kembali Dibekuk, Ini Barbuknya

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Tayang:
Editor: edi_nugroho
Foto Humas Polres HST
Tersangka bandar sabu Syarifuddin (40) warga Desa Sungai Tabuk Desa Mandingn Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangkanya, Syarifuddin (40) warga Desa Sungai Tabuk Desa Mandingn Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di pondok milik tersangka.

Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Sungai Tabuk Desa Mandingn sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kena Razia Masker, Warga Banjarmasin Kalsel Ini Pilih Bayar Denda Rp100 Ribu

Pagar Kawat dan Ratusan Personil Polda Amankan Kantor KPU Kalteng

Pilkada Kalteng 2020 - PKS Usung Pasangan Bacagub Sugianto Sabran- Edi Pratowo

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip warna bening yang didalamnya masih ada sisa sabu.

Lalu satu pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya masih ada sisa sabu, satu kepala bong yang terbuat dari plastik lengkap dengan sedotan.

Kemudian satu korek api, satu timbangan digital warna hitam, satu tabung bekas permen, saru serok yang terbuat dari sedotan warna bening, dua pak plastik klip bening.

Selanjutnya satu dompet kecil warna hijau, satu dompet kecil motif bunga, satu dompet kecil warna hitam, satu dompet warna merah muda, dua plastik warna hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.

Bahkan, ia berjanji jika tersangka akan dihukum sesuai hukum yang berlaku serta.

"Peredaran narkoba akan terus diburu," tegasnya. (Tribunkalteng.com/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved